Kesunahan Keluar Dari Khilaf Ulama

Dalam kaidah ini mencoba menyatukan kita pada satu titik pendapat yang di sana tidak ada ulama yang masih memperselisihkannya. Dari titik itulah kita berada pada tempat yang aman dari hal-hal yang mungkin bisa jadi salah dalam proses ijtihadnya– walaupun itu tidak tercela dan masih diganjar. Anjuran dalam kaidah ini sebagai bentuk ihtiyat (hati-hati) bagi kita dalam mengambil dan mengamalkan suatu pendapat ijtihad ulama . Karena mau dipaksakan bagaimanapun khilaf dalam ijtihad tetap tidak bisa dihindari, sebab adanya dalil-dalil yang sifatnya masih dhonni  (belum pasti dan bisa mengarah banyak arti) dan berbeda-bedanya sudut pandang dalam memahami. Hal ini adalah sunatullah dan sebuah keniscayaan yang tidak bisa dihindari. Karena secara akal tidak mungkin pikiran manusia bisa disatukan pada titik yang sama yang belum pasti eksistensi dalilnya.

Read more