Salawat Koplo dalam Lingkaran Fikih

Hukum asal membaca salawat dengan irama koplo diperbolehkan selama tidak mengabaikan etika dan merusak terhadap makna yang dikandungnya, serta tidak dilantunkan di daerah dimana koplo menjadi ciri khas orang fasik. Hanya saja, alangkah baiknya meninggalkan tindakan tersebut, karena menurut  Sayyid Ahmad Zaini Dahlan salah satu mufti Syafiiah di Makkah, membaca salawat dengan menggunakan irama yang dapat menyebabkan lahn (keliru) dalam bacaan haram secara mutlak, karena membaca dengan fasih, khusyu’ serta beradab itu diwajibkan dalam membaca maulid dengan alasan mengagungkan Nabi Muhammad

Read more