Memahami Kaidah الرِّضَا بِالشَّيْءِ رِضَا بِمَا يَتَوَلَّدُ مِنْهُ

Kali ini kita akan membahas sebuah kaidah yang berbunyi:

الرِّضَا بِالشَّيْءِ رِضَا بِمَا يَتَوَلَّدُ مِنْهُ

“Ridha terhadap sesuatu berarti ridha juga terhadap apa yang ditimbulkan”.

Kaidah ini bisa juga kita artikan, “Rela pada suatu ketentuan hukum berarti juga rela terhadap konsekuensinya”

Kaidah ini menjelaskan tentang hukum syariat yang berpengaruh pada hal lain. Artinya, ketika ada suatu hukum yang telah diterima ataupun disetujui sebelumnya baik berupa suatu tindakan, akad, atau keadaan, maka akibat-akibat yang secara wajar dan langsung muncul dari tindakan tersebut juga diterima.

Dengan kata lain, seseorang tidak bisa menerima sebabnya tetapi kemudian menolak akibat yang memang menjadi konsekuensi normal dari sebab tersebut.

Kaidah ini memiliki beberapa furu’ yang akan kami sebutkan sebagiannya sebagai berikut serta contoh kejadiannya:

  • Dalam Jual Beli

Seseorang membeli seekor kambing yang sedang mengandung dan ia mengatahui keadaan tersebut, kemudian ketika kambing itu melahirkan, maka anak kambing tersebut menjadi hak pemilik baru. Karena ia telah ridha membeli kambing yang sedang mengandung, maka ia juga ridha terhadap konsekuensi yang timbul darinya.

Contoh: Zaid membeli seekor kambing dari Umar. Saat akad jual beli berlangsung, Zaid mengetahui bahwa kambing tersebut sedang mengandung dan ia tetap setuju untuk membelinya. Beberapa waktu kemudian, kambing itu melahirkan seekor anak kambing. Dalam keadaan ini, anak kambing tersebut menjadi milik Zaid sebagai pemilik baru kambing induknya. Sebab, sejak awal Zaid telah mengetahui kondisi kambing yang sedang mengandung dan rela (ridha) membeli kambing tersebut beserta segala konsekuensi yang muncul darinya, termasuk lahirnya anak kambing setelah transaksi berlangsung.

  • Dalam Pernikahan

Rela terhadap aib yang ada pada salah satu pasangan nikah, bila kemudian hari aib tersebut tambah parah, maka tidak ada hak khiyar bagi pasutri yang telah menerimanya, karena aib yang semakin parah tersebut merupakan perkembangan dari aib yang sebelumnya sudah diterima dengan rela.

Contoh: misalkan Zaid hendak menikah dengan Fatimah. Sebelum akad nikah berlangsung, Zaid sudah mengetahui bahwa Fatimah memiliki penyakit kulit yang menyebabkan sebagian tubuhnya mengalami bercak-bercak. Meskipun mengetahui hal tersebut, Zaid tetap rela dan menerima Fatimah sebagai istrinya.

Setelah beberapa tahun berumah tangga, penyakit kulit yang diderita Fatimah ternyata semakin parah dan menyebar ke bagian tubuh yang lebih luas. Dalam keadaan seperti ini, Zaid tidak memiliki hak khiyar untuk membatalkan pernikahan, karena penyakit yang semakin parah tersebut merupakan perkembangan dari aib yang sejak awal sudah diketahui dan telah diterimanya dengan penuh kerelaan.

  • Dalam Wudhu’

Orang yang sedang berpuasa apabila melakukan sunnah wudhu’ berupa berkumur ataupun menghirup air kedalam hidung, apabila ada air yang tertelan maka tidak membatalkan puasanya. Demikian ini bila sesuai dengan ketentuan yang telah diteptapkan seperti tidak adanya mubalaghoh ketika berkumur atau ketika menghirup air ke dalam hidung.

Contoh: pada bulan Ramadan, Zaid sedang menjalankan puasa wajib. Ketika hendak melaksanakan shalat Zuhur, ia berwudu sebagaimana biasa. Saat sampai pada sunnah wudu berupa berkumur, Zaid memasukkan air ke dalam mulutnya secara wajar, tidak berlebihan (tidak mubalaghah). Namun, tanpa sengaja ada sedikit air yang masuk ke tenggorokannya dan tertelan.

Dalam kasus ini, puasa Zaid tidak batal, karena air yang tertelan terjadi ketika melakukan sunnah wudu yang diperbolehkan oleh syariat dan dilakukan sesuai ketentuan, yaitu tanpa berlebihan dalam berkumur.

Pengecualian

Sebagaimana kaidah fikih yang lain yang memiliki pengecualian dalam furu’ kaidahnya. Kaidah الرِّضَا بِالشَّيْءِ رِضَا بِمَا يَتَوَلَّدُ مِنْهُ juga memiliki pengecualian berupa sesuatu yang disyaratkan adanya keselamatan pada akibatnya.

Seperti pemukulan yang dilakukan oleh seorang suami, guru, dan penguasa atau pihak yang berwenang menjatuhkan hukum takzir. Apabila pemukulan tersebut berakibat pada kematian atau luka parah maka harus ganti rugi, karena dalam pemukalan ini disayaratkan adanya keselamatan pada akibatnya.

Roihan/Istinbat

Referensi:

  • Sayyid al-Hafizh Abi Bakar bin Abil-Qosim al-Ahdal, al-Faraid al-Bahiyah ala Nazhmil-Qawaid al-Fiqhiyah. Hal 83. Sidogiri Penerbit.
  • Syekh Yasin bin Isa al-Fadani, al-Fawaid al-Janiyah Syarhu al-Faraid al-Bahiyah. Hal 160. Al-Bidayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *