Amanah di Balik Undang Undang

Betapa banyak undang-undang hanya sebatas caption belaka, tanpa adanya tindakan dari atasan atau bahkan tanpa adanya kesadaran dari masyarakat. Sehingga saling mengklaim berdasarkan komitmen masing-masing serta merasa benar atas pendapatnya. Padahal, kepercayaan publik merupakan fondasi yang tidak dapat dipisahkan dari keberlangsungan sebuah negara hukum. Oleh karena itu, permasalahan yang harus diselesaikan adalah, kesadaran atas undang-undang yang telah ditulis secara publis agar tidak menjadi caption untuk dikomentari tanpa lajunya tindakan.

Undang-undang yang lahir pada dasarnya bertujuan menciptakan ketertiban, memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak warga negara. Namun, keberhasilan sebuah regulasi tidak hanya ditentukan oleh kualitas pasal-pasal yang tertulis, melainkan oleh sejauh mana aturan tersebut mampu membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat. Seperti melihat kondisi masyarakat sebelum mengesahkan aturan.

Baca juga: Konversi Dakwah dalam Debat

Hakikat dalam agama bukan hanya ritual peribadatan, tetapi juga melalui integritas moral dan tanggung jawab sosial. Imam Ghazali menekankan pentingnya sifat jujur, adil dan wara’ terhadap penguasa sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat, sebagaimana yang dituturkan dalam karyanya1:

فَالْأَمَانَةُ مِنْ أَخْلَاقِ اْلمُؤْمِنِيْنَ وَاْلِخيَانَةُ مِنْ أَخْلَاقِ الْمُنَافِقِيْنَ

“Amanat termasuk akhlaknya orang mukmin, sedangkan khianat termasuk akhlaknya orang munafiq.”

Dalam prespektif ini, pelanggaran terhadap hukum adil, korupsi, penyalahgunaan jabatan dan manipulasi hal publik merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah kelak.

Praktik kehidupan berbangsa dan bernegara sering kali dipahami sebagai seperangkat aturan yang mengikat. Padahal, di balik sebuah norma hukum terdapat amanah yang harus dijalankan secara bertanggung jawab oleh seluruh pihak, baik pemerintah sebagai pelaksana kebijakan maupun masyarakat sebagai subjek umum. Sebagaimana dalam al-Quran menjelaskan :

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa: 58)

Ketika amanah itu dijalankan dengan baik, maka hukum akan menjadi instrument keadilan, sebab bertanggung jawab merupakan langkah awal untuk berfikir adil di tengah institusi. Keadilan juga merupakan nilai fundamental yang menjadi fondasi kepercayaan publik terhadap institusi negara. Hal ini selaras dengan norma Islam yang mengharuskan kata adil dalam setiap regulasi. Karena menjadi pemimpin bukan hanya mempunyai prioritas dan keahlian dalam administratif, melainkan memiliki keadilan merata terhadap masyarakat, pengayoman amanah yang tinggi serta bertanggung jawab moral dan spiritual.

Baca juga: Menggapai Predikat Tetangga Terbaik

Selain itu muhasabah atau sadar diri menjadi ruang refleksi yang memungkinkan pemerintah maupun masyarakat mengevaluasi peran masing-masing dalam menjaga kehidupan sosial yang berkeadilan, yakni dengan cara selalu menanamkan dalam hati bahwa Allah senantiasa mengawasi seluruh perbuatan manusia. Sebagaimana penjelasan Imam Abu Thalib al-Makki dalam kitab Qutul-Qulub2:

مَنْ عَلِمَ اَنَّ اللَّهَ يَرَاهُ اسْتَحْيَا اَنْ يَخُوْنَهُ

“Barang siapa yang mengetahui bahwa Allah selalu melihatnya, maka ia akan malu untuk berkhianat kepada-Nya.”

Pada akhirnya, keberhasilan sebuah undang-undang tidak hanya ditentukan oleh kualitas norma yang tertulis, tetapi juga oleh sejauh mana nilai keadilan dan tanggung jawab diwujudkan dalam kehidupan nyata. Kritik dan saran sangat dibutuhkan untuk mendukung kemajuan negara.

Penguatan tranparansi dan nilai partisipasi masyarakat serta konsistensi dalam penegakan hukum menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan publik. Ketika hukum dijalankan dengan integritas dan masyarakat berpartisipasi secara aktif, maka kepercayaan publik akan tumbuh sebagai fondasi utama terciptanya tata kelola yang berkeadilan.

M. Hasani/Istinbat

  1. Ihya’ Ulumiddin, IV/22 ↩︎
  2. Qutul-Qulub, 41 ↩︎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *