Sejarah Pembentukan Kalender Hijriah

Kalender Hijriah adalah penanggalan Islam yang perhitungannya didasarkan pada perputaran bulan. Kalender ini dimulai dari hijrah atau pindahnya Nabi Muhammad dari kota Makkah menuju kota Madinah, sehingga penanggalan ini dikenal dengan kalender Hijriah. Lantas, bagaimana sejarah pembentukan kalender Hijriah?
Acuan Penanggalan Bangsa Arab Kuno
Untuk menandai suatu hal seperti kelahiran seseorang, bangsa Arab kuno menjadikan peristiwa yang menurut mereka besar nan agung sebagai acuannya1. Seperti kelahiran Nabi Muhammad ditandai dengan peristiwa invasi pasukan bergajah Abrahah guna merobohkan Ka’bah, sehingga tahun kelahiran Nabi Muhammad dikenal dengan Tahun Gajah. Juga, keluarnya suku-suku Kahlan dari daerah Yaman ditandai dengan peristiwa banjir besar yang melanda daerah Saba’ atau dikenal dengan Sail al-Arim2.
Pemberlakuan kalender Hijriah bermula ketika Abu Musa al-Asy’ari yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Kota Bashrah mendapat kiriman banyak surat dari Amirul Mukminin Umar bin Khattab. Dalam surat itu hanya tertulis nama bulan. Abu Musa al-Asy’ari kebingungan ketika mendapati dua surat dengan dua bulan yang sama. Ia tidak tahu perintah surat mana yang harus ia laksanakan. Lantas beliau melaporkan hal ini kepada Amirul Mukminin. Setelah Amirul Mukminin Umar bin Khattab mendapat laporan dari gubernurnya, Abu Musa al-Asy’ari, beliau mengumpulkan para shahabat untuk meminta pendapat mereka tentang pembentukan kalender Islam. Sebagian mereka berpendapat untuk memulai kalender Islam dari masa diutusnya Nabi Muhammad. Sebagian yang lain berpendapat agar dimulai dari hijrahnya Nabi Muhammad. Dengan penuh pertimbangan, Amirul Mukminin Umar bin Khattab memutuskan kalender Islam dimulai dari peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad dari Makkah ke Madinah. Beliau beralasan, hijrah adalah peristiwa yang membedakan serta menampakkan kebenaran dan kebatilan. Keputusan ini mendapat respon baik dari para pembesar shahabat3.
Asal Usul Kalender Hijriah

Pemberlakuan kalender Hijriah diresmikan oleh Amirul Mukminin Umar bin Khattab pada tahun ke 17 setelah hijrahnya Nabi ke Madinah atau lima tahun setelah Amirul Mukminin Umar bin Khattab menjadi Khalifah4. Beliau memulai awal tahun Hijriah dari bulan Muharram karena saat itulah Nabi memiliki keinginan hijrah. Selain itu, bulan tersebut adalah waktu kembalinya orang Arab yang pergi haji. Di antara shahabat yang memberi isyarat untuk memulai kalender Hijriah dari bulan Muharram adalah Usman dan Ali5.
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa awal mula dibentuknya kalender Hijriah itu ketika Umar bin Khattab menemukan dokumen yang bertuliskan bulan Sya’ban. “Bulan Sya’ban tahun ini atau tahun yang akan datang?” Amirul Mukminin Umar bin Khattab bertanya kebingungan. Lalu beliau mengumpulkan para shahabat untuk meminta pendapat tentang pembentukan kalender Islam. Sebagian shahabat berpendapat untuk ikut kalender bangsa Romawi karena kalender itu dimulai sejak zaman Dzul Qornain. Amirul Mukminin Umar bin Khattab tidak menyetujui pendapat ini karena masa Dzul Qornain yang sangat jauh. Sebagian lagi berpendapat untuk mengikuti kalender bangsa Persia. Pendapat ini juga ditolak karena setiap pergantian kepemimpinan, Raja Persia yang baru akan mengganti kalender yang berlaku dengan kalender yang baru. Akhirnya para shahabat bersepakat untuk membuat kalender dari hijrahnya Rasulullah ke Madinah6.
Setidaknya ada enam riwayat yang berbeda mengenai sejarah pembentukan kalender Hijriah. Riwayat yang masyhur dan shahih adalah riwayat yang penulis sebutkan pertama, sebagaimana yang diungkapkan oleh Imam Ibnu Atsir dalam kitabnya Al-Kamil fi at-Tarikh7.
Oleh : Ahmad Muhajir/Istinbat


Refrensi:

  1. Ibnu al-Astir, Al-Kamil fi at-Tarikh, (Maktabah Syamilah), Juz 1 hlm 41
  2. Shafi ar-Rahman Al-Mubarokfuri, Ar-Rahiq al-Makhtum, (Maktabah Syamilah), Hlm 10
  3. Ibid
  4. Ibnu al-Jauzi, Al-Muntadzom fi Tarikh al-Muluk wa al-Umam, (Maktabah Syamilah), Juz 4 Hlm 227
  5. Batartama Pondok Pesantren Sidogiri, Khulafa ar-Rasyidin, (Pasuruan : Sidogiri Penerbit, 2020), hlm
  6. Ibnu al-Astir, Al-Kamil fi at-Tarikh, (Maktabah Syamilah), Juz 1 hlm 12
  7. Ibid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *