LARANGANNYA JELAS, MENGAPA HANYA BERHUKUM MAKRUH?
Dalam al-Quran dan hadis sering kali ditemukan sebuah nash yang secara eksplisit mengandug larangan. Namun, hukum yang dicetuskan oleh para ulama hanya berhukum makruh, tidak sampai taraf haram. Hal ini menumbuhkan tanda tanya besar di benak kita, mengapa larangan dari Allah dan Rasul-Nya terkesan boleh dilanggar dan legal untuk dilakukan. Seberani itukah para mujtahid dalam menyikapi larangan Allah dan Rasulullah? Padahal dalam al-Quran sudah di sebutkan:
{وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا}
“Apa yang dibawa oleh utusan ambillah, dan apa yang dilarang olehnya tingalkanlah”. (QS. Al-Hasyr [59]: 7)
Selain itu, ada juga penegasan dari Nabi terkait sebuah larangan dalam hadis
“ مَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوْا مِنْهُ مَاسْتَطَعْتُمْ وَمَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ”
“Apa yang aku perintahkan pada kalian kerjakanlah semampunya, dan apa yang aku larang pada kalian tinggalkanlah”. (HR. Muslim 1337)
Dua dalil di atas secara tegas memerintah untuk meninggalkan apa yang telah dilarang oleh syari’ tanpa ada perincian tertentu. Namun realitanya, banyak ditemukan larangan syari’ yang dipandang tidak tegas, sehingga hukum yang ditimbulkan dari larangan itu tidak sampai pada taraf haram. Lantas apa penyebabnya? Berikut faktor secara global yang memalingkan larangan syara’ dari hukum haram.
Penyebab perbedaan hukum dalam larangan syara’
Menurut kaca mata Ushul Fikih, larangan yang ada dalam al-Quran dan Hadis terbagi menjadi dua bagian:
- Larangan Tegas, sehingga membuahkan hukum haram.
- Larangan Tidak Tegas, sehingga membuahkan hukum makruh atau yang lainnya.[1]
Tegas dan tidaknya suatu larangan dilihat dari bentuk atau gaya bahasa sighatnya.[2] Oleh karenanya, penting untuk mengetahui gaya bahasa yang digunakan dalam larangan tersebut dan arah hukumnya.
Konsep dasarnya, larangan syara’ yang tidak disertai qarinah bahwa larangannya tidak tegas, diarahkan pada hukum haram, ini mengikuti pendapat yang shahih dari ulama empat mazhab[3]. Hal ini juga pernah disampaikan secara tegas oleh Imam asy-Syafii[4]. Sementara, jika terdapat qarinah baik berupa lafadz atau bukan yang memalingkannya dari hukum haram, maka larangan itu bisa dialihkan dari hukum haram. [5]
Baca Juga: Menjawab Tantangan Zaman: Pentingkah Ushul Fikih Hari Ini?
Secara garis besar ada dua penyebab larangan tidak berkonsekuensi haram:
1. Sighat
Sighat memiliki potensi besar dalam penetapan hukum Islam, sebab dari sanalah arah dari sebuah larangan dapat diketahui. Terdapat berbagai model bahasa yang digunakan al-Quran dan Hadis dalam memberikan intruksi larangan terhadap umat Islam. Hal inilah yang memicu perbedaan hukum yang ditimbulkan dari larangan-langan syara’.
Dari berbagai model yang ada, terdapat beberapa sighat yang disepakati mengarah pada hukum haram, yaitu sighat لَا تَفْعَلْ dan yang searti dengannya yakni fiil mudhari’ yang didahului la nahi.
Contoh dalam ayat:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Janganlah kalian mendekati zina, karena zina itu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk” (QS. al–Isra’[17]: 32)
Dan hadis berupa:
لَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ
“Janganlah seseorang membeli di atas pembelian orang lain”.
Ada pula sighat yang secara eksplisit mengarah pada hukum makruh, karena dari bentuknya dipandang tidak mengarah pada hukum lain seperti lafadz كَرِهَ dalam hadis[6].
“”إِنَّ اللهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلَاثًا: قِيْلَ وَقَالَ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ
“Sesungguhnya Allah tidak menyenangi tiga hal dari kalian: berkata tanpa faedah dan verifikasi, menyia-nyiakan harta, dan benyak bertanya” (HR Ibnu Hibban no. 5719)
Dan lafadz أَبْغَضُ الْحَلَالِ dalam hadis
” أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ الطَّلَاقُ “
“Perkara halal yang paling Allah murkai adalah talak”. (HR. Ibnu Majah no. 2018)
Dua hadis ini oleh oleh ulama diarahkan kepada hukum makruh karena sighat yang digunakan dianggap tidak tegas, serta tidak ada dalil pendukung yang mengarahkannya pada hukum haram.
2. Qarinah
Qarinah adalah indikator yang memalingkan sebuah larangan dari hukum haram. Qarinah terbagi kedalam beberapa bagian:
- Perkataan
Contoh ayat:
“لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ} [المائدة: ١٠١]،
“Janganlah kalian menanyakan sesuatu yang jika diterangkan, akan menyusahkanmu” (QS. al–Maidah [5]: 101).
Ayat ini menegaskan larangan bertanya sesuatu yang jawabannya akan meberatkan si penanya. Namun di ayat selanjutnya Allah ﷻ memberikan dispensasi untuk menanyakan suatu yang berakibat memberatkan orang tersebut, yaitu ayat:
وَإِنْ تَسْأَلُوا عَنْهَا حِينَ يُنَزَّلُ الْقُرْآنُ تُبْدَ لَكُمْ عَفَا اللَّهُ عَنْهَا:
“Dan jika kamu menanyakan di waktu al-Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan padamu, allah memaafkan hal itu” (QS. al-Ma’idah: 101)
Dengan adanya dalil kedua, ulama mengarahkan larangan di ayat pertama tidak sampai berhukum haram
- Pekerjaan
Seperti larangan menghadap dan membelakangi kiblat saat qadhil hajat, dalam hadis riwayat Bukhari:
إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا بِبَوْلٍ وَلَا غَائِطٍ، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا
“Jika kalian hendak qadhil hajat ke WC, janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya, tapi menghadaplah ke timur atau ke barat” (HR. Bukhari no. 394).
Larangan dalam hadis ini tidak sampai berhukum haram karena terdapat hadis lain dari sahabat Ibnu Umar yang menyatakan bahwa Nabi pernah melakukannya, yaitu hadis[7]
وَلَقَدْ رَقَيْتُ عَلَى ظَهْرِ بَيْتِيْ فَرَأَيْتُ رَسُوْلُ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَاعِدًا لِحَاجَتِهِ مُسْتَقْبِلَ الشَّامِ مُسْتَدْبِرَ الْقِبْلَةِ
“Aku pernah menaiki loteng rumah lalu kulihat Baginda Nabi duduk di atas dua bata merah sambil menghadap Baitul Maqdis untuk menunaikan hajatnya” (HR. Muslim no: 635)
- Tidak adanya ancaman hukuman
Seperti larangan berjalan dengan menggunakan satu sandal dalam hadis:
“لا يَمْشِي أَحَدُكُمْ في نَعْلٍ واحِدَةٍ، لِيُحْفِهِما جَمِيعًا، أَوْ لِيُنْعِلْهُما جَمِيعًا.”
“Janganlah kalian berjalan dengan menggunakan satu sandal, pakai semua atau lepas semua” (HR. Bukhari Muslim[8]).
Larangan dalam hadis ini tidak sampai berhukum haram, karena tidak adanya ancaman bagi pelakunya, serta lebih bersifat edukatif.
Pada dasarnya qarinah yang memalingkan sebuah larangan dari hukum haram tidak hanya mengarah pada makruh, bisa mengarah pada ibahah, irsyad, dan lain sebagainya. Namun yang menjadi fokus dalam pembahasan ini larangan yang arahnya pada hukum makruh, selaku taraf yang pas berada di bawah haram.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ketika ada larangan dalam nash al-Quran atau Hadis, maka langkah awal yang perlu diperhatikan dalam menggali hukum adalah bentuk sighat yang digunakan, jika dari sighatnya mengarah pada haram maka haram, kecuali ada qarinah yang memalingkannya dari hukum haram. Jadi, tegas dan tidaknya suatu larangan dapat dilihat dari bentuk sighatnya dan beberapa qarinah yang ada.
Imaduddin /IstinbaT
Baca Juga:
[1] Syekh Zakariya al-Anshari, Ghayah al-Ushul syarah Lubbul-Ushul hlm.10
[2] Syekh Muhammad Musthafa az-Zuhaili, al-Wajiz fi Ushulil-Fiqh, I/350
[3] Imam Al-Marwadi, ‘Ala’uddin abul Hasan, Ali bin Sulaiman ad-Dimasyqi, at-Tahbir syarh at-Tahrir,V/2283
[4] Imam Abu Abdillah Badruddin Muhammad Bin Abdillah Az-Zarkasyi, al-Bahr al- Muhit, III/287
[5] Muhammad Musthafa az-Zuhaili, al-Wajiz fi Ushul Fiqh, I/351
[6] Az-Zuhaili Muhammad Musthafa, al-Wajiz fi Ushul Fiqh, I/369
[7] Abul-Hasan, Muslim bin Hajjaj, an-Naisaburi, Shahih Muslim no 364
[8] Shahih Bukhari (5856), Shahih Muslim (2097)