Relevansi Ijmak sebagai Hujjah di Zaman Sekarang

Ijmak merupakan salah satu sumber hukum Islam yang disepakati kedudukannya setelah al-Quran dan as-Sunah oleh mayoritas ulama Ushul Fikih. Sejak masa awal perkembangan ilmu Ushul Fikih, pembahasan mengenai ijmak tidak hanya berkisar pada kehujjahannya, tetapi juga mencakup persoalan yang lebih mendasar, yaitu: apakah ijmak masih mungkin terjadi setelah masa shahabat, dan jika mungkin, apakah keberadaannya dapat dipastikan secara meyakinkan?

Imam al-Ghazali dalam al-Mustashfa, as-Sam’ani dalam Qawathi al-Adillah, dan lainnya. Mereka berargumen bahwa dalil-dalil kehujjahan ijmak, baik dari al-Quran, Sunah maupun akal, tidak membedakan antara satu generasi dengan generasi lainnya. Selama para mujtahid pada suatu masa benar-benar bersepakat, maka kesepakatan tersebut merupakan ijmak yang sah dan menjadi hujah syar’i.

ذَهَبَ دَاوُدُ وَشِيْعَتُهُ مِنْ أَهْلِ الظَّاهِرِ إِلَى أَنَّهُ لَا حُجَّةَ فِيْ إِجْمَاعٍ مِنْ بَعْدِ الصَّحَابَةِ؛ وَهُوَ فَاسِدٌ لِأَنَّ الْأَدِلَّةِ الثَّلَاثَةِ عَلَى كَوْنِ الْإِجْمَاعِ حُجَّةٌ، أَعْنِيْ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ وَالْعَقْلَ، لَا تُفَرِّقُ بَيْنَ عَصْرٍ وَعَصْرٍ، فَالتَّابِعُوْنَ إِذَا أَجْمَعُوْا فَهُوَ إِجْمَاعٌ مِنْ جَمِيْعِ الْأُمَّةِ، وَمَنْ خَالَفَهُمْ فَهُوَ سَالِكٌ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ.

“Dawud azh-Zhahiri dan para pengikutnya dari kalangan Ahluzh zhahir berpendapat bahwa tidak ada hujah pada ijmak selain ijmak para sahabat. Pendapat ini adalah pendapat yang rusak (tidak benar), karena tiga dalil yang menunjukkan bahwa ijmak adalah hujah, yaitu al-Quran, as-Sunah, dan akal, tidak membedakan antara satu generasi dengan generasi lainnya. Maka apabila para tabi’in bersepakat (berijmak), hal itu merupakan ijmak seluruh umat. Dan siapa saja yang menyelisihi mereka, berarti ia telah menempuh jalan selain jalan orang-orang mukmin.”

Senada dengan pernyataan as-Sam’ani dalam Qawathi al-Adillah: “Apabila kata ijmak disebutkan secara mutlak, maka yang dimaksud tidak lain adalah kesepakatan umat atas suatu kebenaran. lalu, ketahuilah bahwa ijmak itu mungkin terjadi, serta (mungkin) terwujudnya dapat dibayangkan (meski pada masa sekarang).”

Di sisi lain, terdapat ulama yang tidak mengingkari kemungkinan terjadinya ijmak, tetapi mempersoalkan kesulitan bahkan kemustahilan untuk memastikan bahwa seluruh mujtahid telah benar-benar bersepakat, terutama setelah umat Islam tersebar ke berbagai wilayah. Pendapat ini dikemukakan dalam kitab al-Mahshul dan Taisir al-Wushul. Menurut mereka, hal itu dikarenakan luasnya penyebaran ulama, dimungkinkan adanya pendapat yang belum diketahui, seorang ulama berubah pendapat, atau ada yang menyembunyikan pendapatnya karena faktor tertentu, sehingga menyebabkan pembuktian ijmak setelah masa shahabat hingga sekarang menjadi sangat sulit.

Dan sepertinya pendapat ini terinspirasi dari pernyataan Imam Ahmad

مَنِ ادَّعَى اْلإِجْمَاعَ فَهُوَ كَاذِبٌ لَعَلَّ النَّاسَ قَدِ اخْتَلَفُوْا

“Barang siapa mengaku telah terjadi ijmak, maka ia berdusta karena kemungkinan mereka masih berbeda pendapat.”

Perlu dipahami ini bukan soal penolakan Imam Ahmad terhadap kehujjahan ijmak secara mutlak. Sebagaimana dijelaskan dalam al-Musawwadah yang dikutip oleh Ibnu al-Mundzir dalam kitab al-Ijma’, Imam Ahmad hanya mengingkari klaim ijmak tanpa penelitian yang memadai, karena dikhawatirkan masih terdapat pendapat ulama yang belum diketahui. Oleh sebab itu beliau lebih memilih ungkapan: “Aku tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat.”

Berbeda dengan Imam Ahmad, kelompok Zhahiriyah yang dipimpin oleh Dawud azh-Zhahiri sebagaimana yang telah disindir dalam kitab al-Mustashfa diatas, berpendapat bahwa ijmak yang menjadi hujjah hanyalah ijmak para shahabat, sedangkan ijmak generasi setelah mereka tidak mempunyai kekuatan hujah. Dengan demikian, apabila seluruh penjelasan di atas dikompromikan, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat tiga kecenderungan pendapat ulama:

Pertama, mayoritas ulama usul berpendapat bahwa ijmak dapat terjadi pada setiap masa dan tetap menjadi hujah apabila benar-benar terbukti terjadi. Pendapat ini diwakili oleh al-Ghazali sebagaimana keterangan di atas. Kedua, Sebagian ulama, seperti Imam Ahmad (menurut penjelasan para pengikutnya), tidak menolak kemungkinan terjadinya ijmak setelah masa shahabat, tetapi menegaskan bahwa membuktikan adanya ijmak setelah tersebarnya para ulama merupakan perkara yang sangat sulit, sehingga klaim ijmak harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

Ketiga, Kelompok Zhahiriyah, hanya mengakui ijmak sahabat sebagai hujah syar’i dan tidak menganggap ijmak generasi setelah mereka sebagai dalil yang mengikat.Dan pendapat yang shohih adalah ijmak dapat terjadi pada setiap masa dan tetap menjadi hujah apabila benar-benar terbukti terjadi. Hal ini bisa dibuktikan dengan Dalil al-Quran, Sunah, dan akal tentang kehujjahan ijmak bersifat umum dan tidak membatasi pada masa shahabat sebagaimana keterangan Imam al-Ghazali. Dan, dalam kitab Taisir al-Wushul dijelaskan Kesulitan mengetahui adanya ijmak tidak sama dengan mustahil terjadinya ijmak. Lebih jelasnya, keterangan imam as-Sama’ni yang membuka nalar bahwa selagi ulama masih berselisih maka tidak mustahil terjadi kesepakatan. Namun secara praktis, ijmak tetap mungkin terjadi pada setiap generasi, meskipun pembuktiannya setelah tersebarnya ulama menjadi lebih sulit. Sehingga banyak ulama lebih memilih menggunakan ungkapan “tidak diketahui adanya khilaf” daripada memastikan telah terjadi ijmak sebagaimana Imam Ahmad tadi.

Ahmad Kholil/Istinbat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *