Menguji Pajak dengan Neraca Keadilan
Pajak merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan negara. Melalui pajak, negara memperoleh sumber pendapatan untuk membiayai pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan berbagai pelayanan publik. Namun, dalam perspektif Islam, persoalan pajak tidak cukup dilihat dari aspek pemasukan negara. Ada pertanyaan yang lebih mendasar tentang itu yakni “Apakah pemungutannya telah memenuhi prinsip keadilan”?
Dalam khazanah Fikih dan Tasawuf, harta rakyat bukan sekadar angka dalam laporan penerimaan negara. Ia berkaitan dengan amanah, keadilan, dan pertanggungjawaban moral penguasa. Karena keadilan sebagai prinsip utama sebagaimana dalam firman Allah dalam al-Quran:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat baik, dan memberikan kepada kerabat, serta melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan.” (QS. An-Nahl: 90)
Imam al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulumiddin menempatkan keadilan sebagai fondasi penting kehidupan sosial. Beliau menuturkan sebuah ungkapan adil:
إِنَّمَا العدل لَا يَضُرَّ بِأَخِيهِ الْمُسْلِمِ وَالضَّابِطُ الْكُلِّيُّ فِيهِ أن لا يحب لِأَخِيهِ إِلَّا مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ فَكُلُّ مَا لو عومل به شق عَلَيْهِ وَثَقُلَ عَلَى قَلْبِهِ فَيَنْبَغِي أَنْ لَا يُعَامِلَ غَيْرَهُ بِهِ
“Keadilan itu tidak akan merugikan saudaranya sesama Muslim. Tolok ukur umumnya ialah ia mencintai saudaranya sesuai apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri, Segala sesuatu yang apabila diperlakukan akan terasa berat dan menyulitkan, maka semestinya ia tidak memperlakukan orang lain dengan hal tersebut”
Beliau meletakkan keadilan dalam muamalah pada prinsip tidak merugikan orang lain. ini relevan jika menjadi tolak ukur kebijakan pajak yakni kewajiban fiskal semestinya tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga mempertimbangkan keadilan dan beban yang ditanggung masyarakat. Kekuasaan menurut kerangka pemikiran beliau, bukan ruang untuk memenuhi kepentingan pribadi, melainkan amanah yang harus diarahkan kepada kemaslahatan.
Ibn ‘Atha’illah as-Sakandari dalam al-Hikam mengingatkan bahwa ukuran amal tidak semata-mata terletak pada bentuk lahiriahnya, tetapi juga pada nilai dan tujuan di baliknya.
الأَعْمَالُ صُوَرٌ قَائِمَةٌ، وَأَرْوَاحُهَا وُجُودُ سِرِّ الإِخْلَاصِ فِيهَا
“Amal-amal itu adalah bentuk-bentuk yang berdiri, sedangkan ruhnya adalah adanya rahasia keikhlasan di dalamnya.”
Dalam perspektif tasawuf, sebuah tindakan tidak cukup dinilai dari bentuk lahiriahnya. Ungkapan tersebut menunjukkan bahwa nilai sebuah tindakan tidak hanya terletak pada bentuk formalnya, tetapi juga pada ruh dan tujuan yang melatarbelakanginya. Begitu pula perpajakan, pajak tidak cukup dinilai hanya dari sisi legalitas pemungutan. Ia juga perlu diuji dari sisi tujuan dan orientasinya, apakah benar diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat, dilaksanakan secara adil, dan dikelola sebagai amanah publik?
Dengan demikian, kritik tasawuf terhadap pajak bukan semata-mata pertanyaan, “Boleh atau tidak negara memungut pajak?”, tetapi juga pertanyaan yang lebih etis “Untuk kepentingan siapa harta itu dikumpulkan, bagaimana ia dikelola, dan apakah keadilan benar-benar menjadi ruh kebijakan tersebut?”
Karena itu, kritik terhadap pajak tidak semestinya dipahami sebagai penolakan terhadap negara atau kewajiban masyarakat untuk berkontribusi. Kritik justru diperlukan agar kebijakan perpajakan tidak kehilangan orientasi moralnya.
Neraca keadilan menuntut dua hal sekaligus: masyarakat menjalankan kewajibannya secara jujur, sementara negara menjalankan amanahnya secara transparan dan adil.
Sebab, dalam perspektif tasawuf, persoalan harta pada akhirnya bukan hanya persoalan berapa yang dikumpulkan, melainkan juga bagaimana harta itu dipertanggungjawabkan. Sebagaimana larangan keras Allah dalam al-Quran:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ١٨٨
“Janganlah memakan harta di antara kalian dengan cara yang batil dan janganlah menyuapkannya kepada para penguasa agar kalian dapat memakan sebagian harta orang lain dengan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)
‘Ala kulli hal, ayat ini menjadi rambu-rambu bagi para penguasa dan pemerintah untuk mengelola harta pajak dengan baik dan maslahat, serta melarang mereka untuk menyelewengkannya apalagi sampai memakannya. Na’udzubillah
M. Hasani/Istinbat

