KEBIJAKAN HUKUM SESUAI DENGAN MANFAAT DAN BAHAYA

Bicara soal makanan, seakan tidak pernah ada habisnya. Kuliner terus bermunculan dengan berbagai nama unik, dan berbagai rasa. Makanan baru terus bermunculan, sesuai dengan penemuan bidang pengetahuannya. Bahkan, dalam segi ekonomis, kuliner adalah hasil yang lumayan menjanjikan.

Berbagai kuliner membuat kita berpikiran untuk mencicipinya. Padahal tidak semua kuliner yang bermunculan dapat dipastikan kehalalannya dan termaktub dalam kitab klasik. Walaupun semua masalah tidak semua tercatat dalam kitab klasik, bukan berarti kita tidak diperkenankan mengonsumsinya.

Kita dapat memahaminya dengan perangkat kaidah-kaidah yang telah dirumuskan oleh ulama klasik, yang bisa kita jadikan acuan dalam menyelesaikan masalah-masalah yang baru bermunculan. Diantara kaidah yang dirumuskan oleh ulama adalah kaidah yang mengulas mengenal hukum-hukum yang bersifat menyeluruh, baik era kuno atau modern.

Baca Juga: Mempertimbangkan Maslahah atau Mafsadah yang Dominan dalam Penetapan Hukum

Pembahasan

Menurut ulama Ushuliyyin, pekerjaan yang baik atau buruk sebelum terutusnya Nabi Muhammad (masa fatrah) tidak memiliki kaitan hukum apapun. Berdasarkan kaidah yang telah mereka sepakati, “Tidak adanya hukum apapun sebelun terutusnya rasul”. Oleh karena itu, semua tindakan yang telah dilakukan oleh orang-orang sebelum terutusnya nabi maka tidak memiliki hukuman apa-apa. Sepertimana yang dijelaskan dalam Surah al-Maidah ayat 93 yang berbunyi:

لَيْسَ عَلَى ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوٓا۟ إِذَا مَا ٱتَّقَوا۟ وَّءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ ثُمَّ ٱتَّقَوا۟ وَّءَامَنُوا۟ ثُمَّ ٱتَّقَوا۟ وَّأَحْسَنُوا۟ ۗ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

“Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh atas apa yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amal-amal saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, selanjutnya mereka tetap bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (Q.S. Al-Maidah:93)

Setelah datangnya risalah kerasulan, semua yang bermanfaat dihalalkan, dan yang bersifat merusak diharamkan. Semua ini berdasarkan firman Allah yang berbunyi:

… وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ ٱلْخَبَٓئِثَ …

“…dan yang menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…” (QS. Al-A’raf: 157)

Oleh karena itu, para ulama ushul fikih menyimpulkan dari ayat tersebut, beberapa kaidah fikih yang salah satunya adalah segala sesuatu yang berada di bumi ini halal dikonsumsi; berupa hewan dan yang lainnya, kecuali yang terdapat dalil-dalil keharamannya di dalam al-Quran atau hadis.

Setelah melalui beberapa proses, ulama ushul fikih merumuskan beberapa keputusan jenis makanan. Pertama, jenis barang yang bermanfaat dan tidak ada efek negatifnya sama sekali, seperti buah-buahan yang dapat dikonsumsi dan lainnya. Kedua, jenis barang yang berakibat negatif dan tidak memiliki manfaat apapun, seperti rumput yang beracun dan dapat mematikan ketika dikonsumsi. Ketiga, jenis barang yang pada satu kondisi bermanfaat, dan dalam kondisi lain bisa menyebabkan bahaya.

Untuk hukum mengonsumsi barang yang masuk kategori pertama sudah jelas halal. Sedangkan opsi kedua jelas diharamkan. Dan opsi ketiga ulama ushul menafsilnya meninjau kadar dari manfaat yang dihasilkan, dan bahaya yang akan timbul,

Jika bahaya yang akan timbul lebih mendominasi, maka konsekuensinya barang tersebut bersatatus haram, berdasarkan hadis Nabi:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Tidak boleh membahayakan jiwa sendiri dan orang lain”

Karena secara kaidah, menghindari bahaya lebih diutamakan daripada menghasilkan manfaat. Misalnya, hukum asal dari memakan udang adalah halal, tetapi jika ada orang yang memiliki penyakit alergi dengan udang, bisa saja memakan udang bagi orang tersebut tidak diperbolehkan, karena dapat membahayakan diri sendiri. Meskipun hukum asal dari memakan udang tersebut adalah boleh. Karena menolak bahaya lebih diprioritaskan daripada mendapatkan kemanfaatan.

Baca Juga: Pemanfaatan Sebanding dengan Penjaminan

Penutup

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan, bahwa segala sesuatu yang ada di muka bumi ini pasti memiliki manfaat, karena Allah menciptakan segala sesuatu di muka bumi ini tanpa sia-sia. Namun, segala sesuatu tersebut tidak selalu menghasilkan manfaat sebagaimana yang diinginkan. Terkadang dalam kondisi tertentu bisa berubah membahayakan. Wallahu A’lam.

Referensi:

1. Muhammad Amin bin Muhammad bin Mukhtar al-Janky asy-Syankiti, Adwanul-Bayan, VII/89. Maktabah Syamilah.

2. Ibid, VII/90, Maktabah Syamilah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *