MEMBANTAH FATWA MUSHAFAHAH AL-QARDHAWI

Entah kenapa, akhir-akhir ini banyak kalangan yang menanyakan tentang hukum mushafahah (jabat tangan) dengan selain jenis yang masih berstatuskan ajnabiyah. Lebih-lebih perihal tentang fatwa yang disampaikan oleh salah satu tokoh besar di Mesir, Syekh Yusuf al-Qardhawi.

Melihat banyaknya permintaan dari beberapa kalangan kepada kami untuk mengungkap kebenaran fatwa tersebut, perlu kiranya bagi kami untuk memuat tema ini meskipun sejatinya sudah bisa dianggap hampir kadaluwarsa.

Dalam dunia pemikiran Islam, al-Qardhawi adalah tokoh kontroversial, dalam artian, seringkali pendapat beliau berseberangan dengan rel Ahlusunnah wal Jamaah, termasuk dalam masalah mushafahah. Namun, hal ini tidak bisa dijadikan landasan bahwa al-Qardhawi seratus persen salah dan bukan Aswaja. Ini dikarenakan memang tidak bisa dipungkiri bahwa al-Qardhawi juga memiliki jasa untuk umat Islam. Dalam pepatah arab ada ungkapan;

َخُذْ مَا صَفَى وَدَعْ مَا كَدَر

“Ambillah yang jernih dan buanglah yang kotor”

Dalam satu karyanya, al-Madkhal li Dirasatis-Sunnah an-Nabawiyah, beliau tidak segan-segan memperbolehkan mushafahah dengan ajnabiyah dan mengkritik keras kepada kalangan yang melarangnya. Bahkan dalam fatwanya beliau pernah menyampaikan;

لا يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ المُتَدَيَّنِ وَالْمُسْلِمَةِ الْمُتَدَيَّنَةِ أَنْ يَبْدَأَ بِالْمُصَافَحَةِ، وَلَكِنْ إِذَا صُوْفَحَ صَافِح

“Tidak baik bagi seorang muslim dan muslimah yang agamis untuk memulai melakukan jabat tangan, akan tetapi jika diajak berjabat tangan maka jabatilah”.

Penuturan fatwa ini sebenarnya sedikit lebih lembut dibandingkan dengan yang disampaikan dalam al-Madkhal-nya. Dan dalam salah satu wawancara di Mesir beliau juga pernah berkata:

أَنَاأُصَافِح

“Saya melakukan jabat tangan (dengan ajnabiyah)”

Tanggapan

Menurut hemat kami dalam menanggapi pendapat al-Qardhawi sejatinya cukup melihat realita teks yang disampaikan oleh kalangan fuqaha’. Dalam empat mazhab tidak ditemukan nash yang sesuai dengan fatwa al-Qardhawi.

Larangan berjabat tangan dengan perempuan, dalam mazhab Syafi’iyah, sudah tidak asing lagi. Dalam perayaan hari besar Islam, misalnya Idul Fitri, disunahkan bagi setiap Muslim untuk ber-mushafahah jika memang satu jenis. Larangan ini juga senada dengan mazhab Malikiyah.

Adapun dalam mazhab Hanabilah, jika yang di-mushafahi merupakan perempuan yang masih muda, maka haram. Namun, jika yang di-mushafahi perempuan tua renta dan tidak cantik, maka diperbolehkan. Begitu juga dalam mazhab Hanafiyah.

Selain itu, pernyataan-pernyataan al-Qardlawi di atas sangatlah bertentangan dengan yang disampaikan oleh Rasulullah sendiri, yang merupakan sumber utama dalam segala hal, lebih-lebih hukum.

Pertama, Imam Ibnu Hibban pernah meriwayatkan hadis dari Amimah binti Ruqaiqah, hadis senada juga pernah diriwayatkan oleh Imam Ishaq bin Rahawaih dari Asma’ bin Yazid, bahwa Rasulullah bersabda:

إِنِّي لَا أَصَافِحُ النِّسَاءَ

“Saya tidak berjabat tangan dengan perempuan.”

Hadis ini, jika kita merujuk ulang kepada pernyataan al-Qardlawi dalam sebagian wawancara sebagaimana di atas, sangatlah kontradiktif. Mengenai hadis di atas Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani berkomentar, “Dalam hadis tersebut terdapat larangan berjabat tangan dengan perempuan tanpa dharurah.”

Kedua, dalam kitab Shahih Bukhari terdapat riwayat Ummu ‘Athiyah dari Sayidah ‘Aisyah, beliau berkata:

وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُهُ يَدَ امْرَأَةٍ قَط فِي الْمُبَايَعَةِ

“Demi Allah, tangan Nabi tidak pernah menyentuh tangan perempuan (ajnabiyah) sama sekali dalam pembaiatan.”

Ketiga, Imam at-Thabarani juga ikut meriwayatkan hadis dari Ma’qil bin Yasar yang menunjukkan keharaman mushafahah dengan ajnabiyah, berikut teks hadis tersebut dalam kitabnya al-Mu’jam al-Kabir;

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بخْيْطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَه

“Rasulullah bersabda: Sungguh kepala salah satu dari kalian jika ditusuk dengan sebuah paku yang terbuat dari besi, itu masih lebih baik baginya daripada menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya.”

Hadis di atas sangat jelas menunjukkan larangan menyentuh seorang perempuan, lebih-lebih berjabat tangan.

Kesimpulan

Dari beberapa pemaparan di atas bisa kita simpulkan bahwa, tidak ada jalan sama sekali untuk ber-mushafahah dengan ajnabiyah, namun dari kalangan Hanabilah dan Hanafiyah memperbolehkan jika sama-sama tua renta dan tidak syahwat. Inilah pernyataan ulama yang mungkin bisa kita anggap lebih baik untuk difatwakan oleh al-Qardhawi.

Hasanuddin/Istinbat

Referensi:

1. Al-Qardlawi, al-Madkhal li Dirasatis-Sunnah an-Nabawiyah. Hal: 202, cet. Mesir.

2. As-Syarwani, Hasyiatus-Syarwani, III/56.

3. Ahmad bin Ghanim al-Azhari, Al-Fawakih ad-Diwani, VIII/296

4. Syekh Musthafa ar-Rahaibani, Mathalibu Ulin-Nuha, V/15.

5. Abi Bakar Muhamad bin Ahmad Ala’uddin as-Samarqandi, Tuhfatul-Fuqaha, III/334.

6. Ibnu Hibban, al-Ihsan bi Tartibi Sahih Ibni Hibban, VII/41.

7. Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul-Bari, XIII/204.

8. Al-Bukhari, Shahih Bukhari, dalam bab tafsir QS. Al-Mumtahanah: 10.

9. At-Thabarani, al-Mu’jam al-Kabir, XX/202.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *