Menikah atau Menjomblo

Dalam hadis disebutkan, “Paling jeleknya kalian adalah para bujang”. Dalam beberapa riwayat disebutkan ungkapan yang terkesan keras terhadap status membujang. Sayyidina Umar pun berkata, “Hanya orang lemah atau pendosa saja yang tidak mau menikah”. Kutipan itu seakan mengindikasikan bahwa jomblo menjadi cap keburukan seseorang. Di samping itu, berbagai hadis Nabi serta perkataan sahabat dan tabi’in menunjukkan anjuran kuat untuk menikah. Menikah sendiri menjadi sebuah keniscayaan di kalangan makhluk hidup, termasuk manusia. Sehingga ada pandangan bahwa ibadah seseorang belum sempurna selama ia belum menikah.

Oleh sebab itu, Ibnu Abbas berkata, “Tidaklah sempurna ibadah orang yang melaksanakan haji hingga ia menikah”. Saking pentingya menikah, Ibnu masu’d berkata, “Seandaikan umurku tersisa sepuluh hari, aku akan memilih menikah agar aku tidak jomblo saat menemui tuhan nanti.” Sebenarnya mengherankan, melihat kawula muda tetap melajang di zaman ini, apalagi yang ikut-ikutan trend LGBT Barat. Alasan yang diajukan sering kali diperdebatkan. Konon, lebih mengerti, berperasaan, leluasa mengadu antarsatu sama lain. Sebagus apapun hujjah yang digunakan mereka tetap hal tersebut tidak mengubah ketentuan hukum yang mengharamkan hubungan sesama jenis. Segelintir orang berdalih ketidakmampuan finansial yang mencegah diri untuk tidak melamar. Bagaimana ia dapat menafkahi keluarga, sementara kebutuhan dirinya sendiri pun belum terpenuhi. Padahal Allah sudah memberi jaminan kepada mereka yang belum mampu dalam aspek finansialnya, akan dimudahkan di kemudian hari. “Jika mereka miskin, Allah akan (mencukupkan) mereka dengan karunia-Nya.” Menjadikan kemiskinan sebagai alasan utama menunda pernikahan sering kali terdengar rasional, namun dalam perspektif Islam, justru di situlah manusia diuji, apakah ia lebih percaya pada keterbatasannya, atau pada janji kecukupan dari Tuhannya.

Dalam dunia yang semakin individualistik, memiliki seseorang untuk tetap tinggal bukan karena terpaksa, tapi karena memilih untuk bertahan, adalah bentuk kelebihan yang sering tidak disadari. Di titik ini, pernikahan bukan lagi soal “aku dan kamu”, tapi tentang bagaimana dua orang belajar menjadi “kita”, meski kadang dengan cara yang tidak selalu romantis.

Dan tentu saja, ada aspek pertumbuhan bersama. Pernikahan memaksa seseorang keluar dari zona nyaman ego pribadinya. Ia menuntut kedewasaan, kesabaran, dan kemampuan untuk melihat dunia dari sudut pandang orang lain. Dalam banyak kasus, seseorang tidak benar-benar diuji kedewasaannya saat sendiri, melainkan saat harus hidup berdampingan dengan orang lain dalam jangka panjang. Di sinilah pernikahan menjadi semacam tempat di mana iman, emosi, dan komitmen diuji sekaligus dibentuk.

Baca juga: +62 Korban Pencitraan

Di balik ketekunan dan keseriusan dalam anjuran menikah, tentu memilih keputusan berbeda alias menjomblo bukanlah sebuah kekurangan, melainkan sebuah pilihan atau fase yang memiliki nilai ibadah, jika dilakukan dengan niat yang benar. Meskipun pernikahan sangat dianjurkan, status lajang memiliki sisi positif yang signifikan dalam menjaga kualitas iman seseorang. Salah satu penyebabnya, melatih kesabaran dan ketaatan. Bagi mereka yang belum mampu menikah secara finansial atau mental, menjomblo sambil berpuasa (seperti saran Rasulullah) adalah bentuk ketaatan dan latihan kesabaran yang bernilai pahala besar. Dalam istilah populer masa kini, para pemuda Muslim sering menyebutnya sebagai “Jomblo Fisabilillah”, yaitu mereka yang memilih sendiri demi menjaga kehormatan agama dan tetap produktif menebar manfaat.

Di antara penyebabnya lagi, fokus menuntut ilmu seperti Imam Nawawi yang memilih hidup menjomblo alias tidak menikah. Pilihan hidup ini dibukukan oleh Syeikh Abu Ghuddah –murid dan khadim dari Syeikh Zahid Kautsari yang merupakan mufti terakhir dari kekhalifahan Turki Ustmani, dalam risalahnya yang berjudul Al Ulama Al Uzzab Alladhina Atsarul Ilma A’la Zawaj.

Ketegasan prinsip beliau bisa ditemui dalam muqaddimah kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzzab. Dalam kitab itu, Imam Nawawi secara tegas menyatakan dukungan atas ‘mazhab jomblonya’. Dengan mengutip beberapa argumen ulama. Seperti Al-Khatib al-Bagdadi (ulama ahli hadis dan sejarawan) yang berpesan demikian, “Seorang penuntut ilmu dianjurkan untuk menjomblo sebisa mungkin. Agar fokus belajarnya tidak terganggu oleh kesibukan rumah tangga dan repot mencari nafkah.”

Dalam kitab yang sama juga dikutip ucapan seorang sufi besar Ibrahim bin Adham,

“مَنْ تَعَوَدَ أَفْخَاذَ النِّسَاءِ لَمْ يُفْلِح”

“Barangsiapa yang disibukkan dengan paha para wanita, maka tidak akan bahagia.”

Lebih lanjut, Imam Nawawi juga mengutip ucapan Sufyan at-Tsauri (seorang mujtahid mutlak berkebangsaan Kufah). “Ketika seorang fakih menikah, maka ia telah menaiki perahu mengarungi lautan. Ketika sudah memiliki anak, berarti telah ia hancurkan perahu itu.”

Ini adalah analogi yang sangat menarik dari Tsufyan at-Tsauri. Menurutnya, seorang fakih ketika menggauli istrinya, seolah sedang menaiki perahu mengarungi lautan luas yang begitu indah dengan segala pesonanya. Tapi, ketika sudah melahirkan seorang anak, ia telah hancurkan perahu itu. Otomatis si-fakih tenggelam di tengah lautan dalam. Dalam muqaddimah kitab Majmu‘-nya, Imam Nawawi melanjutkan, “Saya menegaskan. Semua ucapan ulama di atas (yang menganjurkan membujang), sesuai prinsip kami. Bahwa, orang yang tidak membutuhkan menikah, sunah menjomblo. Begitupun bagi yang merasa butuh, tetapi belum punya biaya”.

Hanya saja, apa yang disampaikan Imam Nawawi ini bukan berarti beliau mengingkari anjuran menikah sebagai sunah Rasul. Dalam karya-karya ilmiahnya, sebagaimana ulama pada umumnya, tetap menuliskan bab nikah sebagai anjuran dalam Islam. Dalam kitab Majmu’ pada bagian bab nikah, secara tegas beliau sampaikan bahwa hukum asal menikah adalah boleh. Imam Nawawi adalah termasuk orang yang tidak membutuhkan menikah. Justru seandainya menikah, menurutnya, fokus pengabdiannya terhadap ilmu agama akan terganggu. Bahkan tidak hanya Imam Nawawi, Syeikh Abu Ghuddah juga menyebutkan daftar ulama-ulama jomblo lainnya seperti Imam Dhahabi sang sejarawan handal, Imam Ibnu Jarir at-Thabari sang sejarawan terkemuka abad pertengahan, Imam Zamakhsyari sang pakar nahwu dan bahasa dan masih banyak lagi.

Baca juga: 2025 Mengenal Cinta

Menariknya, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama. Terkadang satu ulama lebih memilih menikah karena menopang loyalitas dirinya dalam mencari ilmu. Tapi, ada juga ulama yang lebih menjomblo beralasan fokus pengabdiannya terhadap ilmu agama akan tergeser. Seperti perbedaan dua perspektif ulama ini, Imam Suyuthi:

يَعِيْشُ العِلْمُ بَيْنَ فَخِذَيِ النِّسَاء

Imam Nawawi:

يَمُوتُ العِلْمُ بَيْنَ فَخِذَيِ النِّسَاءِ

Lalu, bagaiamana kehidupan ini yang idealis. Apakah membujang atau sebaliknya? Dalam kitab IhyaUlumiddin, Imam al-Ghazali membagi manfaat dan bahaya pernikahan dengan sangat adil. Beliau menyimpulkan bahwa yang ideal adalah menikah, jika itu membantumu ibadah, menjaga kesucian, dan kamu mampu menafkahi secara halal. Membujang lebih baik, jika kamu takut tidak bisa memberikan nafkah halal, tidak bisa bersabar menghadapi cobaan keluarga, atau jika pernikahan itu justru menjauhkanmu dari Allah.

Secara praktis, bagi kebanyakan manusia biasa, menikah sambil tetap menuntut ilmu adalah jalan yang paling seimbang. Kita tidak harus menjadi “ekstrem” seperti ulama yang membujang jika kita tidak memiliki kapasitas dedikasi ilmu seperti mereka. Sebaliknya, ungkapan “ilmu mati di antara paha wanita” adalah peringatan agar seseorang tidak tenggelam dalam syahwat hingga melupakan kewajiban intelektual dan agamanya, bukan larangan untuk menikah.

Mikyal Milad/Istinbat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *