Bunuh Diri
Bunuh diri adalah tindakan seseorang untuk mengakhiri hidupnya dengan disengaja. Bunuh diri masih menjadi masalah serius di seluruh dunia. Studi menunjukkan bahwa terdapat sekitar 700.000 orang di seluruh dunia yang meninggal karena bunuh diri setiap tahunnya. Di Indonesia sendiri, jumlah kasus kematian akibat bunuh diri diperkirakan mencapai 1.350 kasus per tahun. 1
Tindakan ini seringkali dikaitkan dengan masalah kehidupan yang membuat seseorang berpikir untuk mengakhiri hidupnya, dengan harapan masalahnya juga akan berakhir. Berbagai macam metode yang dilakukan dalam upaya mengakhiri hidup, seperti gantung diri, melompat dari ketinggian, menabrakkan diri dan lain-lain.
Masih belum diketahui alasan pasti yang membuat seseorang berpikir untuk mengakhiri hidupnya. Namun, kemungkinan faktornya yaitu, depresi, gangguan bipolar, skizofrenia, stres traumatis, dan lain lain.2 Terlepas dari itu semua, sosial media meski tidak menjadi penyebab tunggal, secara tidak langsung juga ikut andil dalam menuntun tindakan tersebut. Sebab banyak konten yang berisi adegan berbahaya yang membuat orang lain berpikir masalah yang ia hadapi akan selesai dengan melakukan hal yang serupa.
Baca juga: Dinamika Feodalisme dalam Pesantren
Dalam agama Islam bunuh diri bukanlah perbuatan yang dilegalkan, meski menurut sebagian orang, bunuh diri adalah satu-satunya jalan yang menjanjikan untuk mengakhiri hidup. Orang yang melakukan tindakan tersebut akan mendapat dosa besar sebagaimana keterangan dalam kitab Is’adur-Rafiq,
تَتِمَّةٌ: مِنَ الْكَبَائِرِ قَتْلُ الْإِنْسَانِ نَفْسَهُ لِقَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيْهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا اَبَدًا
Di antara dosa besar adalah melakukan tindakan bunuh diri, sebagaimana sabda Nabi ﷺ “Barang siapa menjatuhkan dirinya dari ketinggian gunung sebagai upaya untuk mengakhiri hidupnya, maka ia berada dalam neraka Jahanam, ia akan terus-menerus melakukan hal itu di dalamnya, kekal dan abadi selama-lamanya.”
Ulama kontemporer juga membahas hukum bunuh diri, bahkan bunuh diri merupakan dosa terbesar setelah syirik.
الْاِنْتِحَارُ حَرَامٌ بِالْاِتِّفَاقِ وَيُعْتَبَرُ مِنْ اَكْبَرِ الْكَبَائِرِ بَعْدَ الشِّرْكِ بِاللّٰهِ قَالَ اللّٰهُ تعالى وَلَا تَقْتُلُوْا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ وَقَالَ وَلَا تَقْتُلُوْا اَنْفُسَكُمْ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Bunuh diri hukumnya haram sesuai konsensus ulama, dan tergolong dosa yang paling besar setelah syirik kepada Allah. Allah berfirman yang artinya, “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.” (QS. Al-Isra: 33). Allah juga berfirman yang artinya, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29).
Para pakar fikih juga menjelaskan bahwa dosa bunuh diri lebih berat dari pada dosa menghilangkan nyawa orang lain. Dengan bunuh diri, maka orang itu dinyatakan fasik dan zalim terhadap dirinya sendiri.
وَقَدْ قَرَّرَ الْفُقَهَاءُ اَنَّ الْمُنْتَخِرُ اَعْظَمُ وِزْرًا مِمَّنْ قَاتَلَ غَيْرَهُ وَهُوَ فَاسِقٌ وَبَاغٍ عَلٰى نَفْسِهِ
“Para ulama fikih telah menetapkan bahwa dosa bunuh diri lebih besar dari pada dosa membunuh orang lain, ia tergolong fasik serta zalim terhadap dirinya sendiri.”
Lalu bagaimana status orang yang bunuh diri, apakah bisa divonis kafir, mengingat si pelaku tidak taat kepada agama?
Terdapat kisah di masa Rasulullah ﷺ mengenai shahabat yang bunuh diri. Dari Jabir, bahwa ath-Thufail bin Amr ad-Dausi datang kepada Nabi ﷺ lalu berkata, “Ya Rasulallah, apakah engkau mau berada dalam benteng yang kokoh dan kuat?” (Benteng itu milik keluarga Daus di zaman Jahiliyah). Rasulullah ﷺ menolak hal itu, karena sudah ada yang disimpankan oleh Allah pada golongan Anshar. Ketika Nabi ﷺ hijrah ke Madinah, ath-Thufail bin Amr juga ikut hijrah disertai seseorang dari kaumnya. Ternyata mereka tidak betah tinggal di Madinah. Kemudian orang yang menyertai ath-Thufail bin Amr jatuh sakit. Karena tidak sabar dengan sakitnya, akhirnya ia memutuskan untuk mengambil anak panah bermata lebar yang ia miliki untuk memotong ruas jari-jarinya. Akibatnya kedua tangannya mengalirkan darah dengan deras, hingga membuatnya meninggal.
Baca juga: Konflik Israel Palestina serta Relasinya dengan Akhir Zaman
Suatu hari ath-Thufail bin Amr bermimpi orang itu. Dalam mimpinya ath-Thufail melihat orang tersebut dalam keadaan baik, tetapi dia menutupi kedua tangannya. Lalu ath-Thufail bertanya, “Apa tindakan Tuhanmu terhadapmu?” Orang itu menjawab, “Dia mengampuniku karena hijrahku kepada Nabi-Nya ﷺ.” Ath-Thufail bertanya lagi, “Kenapa engkau menutupi kedua tanganmu itu?” Orang itu menjawab, “Dikatakan kepadaku, ‘Kami tidak akan memperbaiki fisik yang telah engkau rusak sendiri’.” Kemudian ath-Thufail menceritakan mimpinya kepada Rasulullah ﷺ lalu beliau berdoa, “Ya Allah, untuk kedua tangannya, maka ampunilah dia“. (HR. Muslim).3
Menurut Imam Nawawi hadis di atas menyiratkan kaidah yang penting bagi Ahlusunnah wal Jamaah. Bahwa setiap orang yang bunuh diri atau melakukan kemaksiatan dan mati sebelum bertaubat tidak dihukumi kafir dan juga tidak dipastikan masuk neraka, melainkan masuk kehendak Allah ﷻ. Hadis tersebut juga memberi penjelasan luas terhadap beberapa hadis yang disalahpahami makna zahirnya, yaitu orang yang melakukan bunuh diri atau pekerjaan yang tergolong dosa besar akan kekal di neraka. Hadis ini menetapkan adanya siksa terhadap sebagian orang yang melakukan maksiat, karena terdapat keterangan yang berupa adanya hukuman untuk tangannya. Tidak hanya itu, esensi hadis ini juga menolak golongan Murjiah yang mengatakan bahwa bermaksiat itu tidak memiliki dampak apapun.4
A. Mahbubillah/Istinbat

