Jebakan Hutang

Hutang bukan barang baru dalam kehidupan manusia. Sejak peradaban pertama berdiri, transaksi berbasis pinjaman telah menjadi bagian dari roda ekonomi yang menggerakkan kebutuhan hidup banyak orang. Islam pun tidak mengharamkannya. Bahkan Rasulullah ﷺ sendiri pernah berhutang dan beliau dikenal sebagai pribadi yang sangat menjaga amanah dalam melunasinya. Namun persoalannya bukan pada hutangnya, melainkan pada budaya yang tumbuh di baliknya.

Di era digital yang serba instan ini, akses terhadap pinjaman semakin mudah. Layanan paylater, pinjaman online (pinjol), dan kartu kredit digital hadir dengan antarmuka yang ramah dan proses yang kilat. Dalam hitungan menit, seseorang bisa mendapatkan dana tanpa jaminan, tanpa prosedur panjang, dan tanpa perlu bertatap muka. Kemudahan ini, di satu sisi memang menolong. Tapi di sisi lain, membuka celah bagi lahirnya gaya hidup konsumtif yang tidak baik.

Islam meletakkan hutang dalam keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, bukan untuk memenuhi keinginan yang tidak perlu. Rasulullah ﷺ bersabda:

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

“Jiwa seorang mukmin tergantung dengan hutangnya hingga ia melunasinya.” (HR. Tirmidzi)

Hadis ini bukan sekedar motivasi agar rajin melunasi hutang. Lebih dari itu, hadis ini merupakan peringatan keras bahwa hutang membawa konsekuensi berat jika tidak bisa melunasinya. Yang dimaksud jiwa yang tergantung di sana, mengisyaratkan pada beban yang mengikat, bahkan hingga sampai matipun hutang tetap hutang.

Para ulama Ushul merumuskan sebuah kaidah yang relevan di sini:

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلٰى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

“Menolak kerusakan lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan.”

Dalam konteks ini, kemudahan akses hutang memang membawa manfaat tertentu. Tapi jika kemudahan itu berujung pada ketergantungan, kemiskinan, bahkan riba yang tersembunyi di balik bunga dan denda keterlambatan, maka mafsadatnya jauh lebih besar. Kaidah ini menuntut kita untuk tidak tergesa-gesa mengejar manfaat jangka pendek seraya mengabaikan bahaya jangka panjang.

Mirisnya adalah pergeseran paradigma. Hutang kini tidak lagi dipandang sebagai jalan darurat, melainkan gaya hidup. Membeli barang yang belum mampu dibeli, liburan dengan dana pinjaman, hingga membayar kebutuhan harian dengan paylater. Semua ini mencerminkan krisis kesadaran finansial masyarakat. Dalam bahasa Fikih, ini masuk dalam wilayah israf dan tabdzir yang keduanya secara tegas dicela oleh al-Quran.

Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا ٢٦ اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِۗ وَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا ٢٧

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra: 26-27)

Tentu, tidak semua hutang bermula dari keborosan. Ada yang berhutang karena memang terjepit kebutuhan. Tapi justru di sinilah pentingnya membedakan antara hajat dan syahwat. Masyarakat perlu kembali dididik untuk menghidupkan prinsip qana’ah sebagai pegangan hidup. Seorang yang qana’ah bukan berarti tidak berusaha keras, tetapi ia tidak membiarkan ambisi melampaui kemampuan dan tidak membiarkan keinginan menguasai akalnya.

Pada akhirnya, hutang adalah alat, bukan tujuan. Hutang bisa menjadi pintu keluar dari kesulitan, tapi dampak yang lebih besar adalah hutang bisa menjadi pintu masuk menuju keterjeratan. Islam tidak melarangnya, tapi Islam sangat serius dalam mengatur niat, tujuan, dan tata caranya. Kesadaran inilah yang perlu terus ditanamkan di tengah kemudahan yang kian menggoda dan jebakan yang kian halus.

M. Ruslan Abidzar/Istinbat

Referensi:

  1. HR. Tirmidzi, no. 1078
  2. QS. Al-Isra: 26-27
  3. Jalaluddin as-Suyuthi, Al-Asybah wa an-Nazhair, hal. 87

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *