MARAKNYA PROMOSI KAUM PELANGI (LGBT)
Maraknya promosi atau iklan kaum lesbian, gay, bisexsual dan transgender (LGBT) di media sosial, menimbulkan rasa cemas pada masyarakat luas, bahkan promosi itu mulai menjalar ke kampus, sekolah dan tempat umum lainnya. Kecemasan masyarakat semakin menjadi-jadi ketika beredar kabar di dunia maya yang sempat di unggah oleh akun resmi ASEAN SOGIE Caucus di akun instagramnya @aseansogiecaucus mengenai akan digelarnya ASEAN Queer Advocacy Week di Jakarta. Acara yang diagendakan akan berlangsung pada 17-21 Juli 2023 itu diorganisasi oleh ASEAN SOGIE Caucus, organisasi di bawah Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak 2021 bersama Arus Pelangi dan Forum Asia. Pertemuan bertajuk ASEAN Queer Advocacy Week (AAW) merupakan tempat berkumpulnya para aktivis LGBTQ Asia Tenggara untuk saling terhubung serta memperkuat advokasi satu sama lain. Akan tetapi acara tersebut batal digelar dikarenakan mendapatkan kecaman luas dari publik termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan pihak istana pun juga ikut mengecam.
Banyak yang beranggapan fenomena ini akan menjangkit generasi penerus bangsa. Oleh karena itu penolakan, secara masif dilakukan oleh ormas, LSM dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta jajaran pemerintah. Kekhawatiran masyarakat tentang perkembangan gerakan kaum LGBT bukan tanpa alasan. Salah satunya apabila gerakan LGBT dibiarkan eksistensinya di Indonesia adalah legalisasi perkawinan sejenis. Sebab, sebuah gerakan tidak mungkin ada tanpa target dan tujuan akhir dari perjuangannya.
Secara syariat, penyuka sesama jenis sebagaimana LGBT, yang kemudian rasa suka tersebut diaplikasikan dengan melakukan hubungan layaknya suami istri sebagaimana kaum Nabi Luth merupakan perbuatan yang dilaknat oleh Allah. Bahkan Rasulullah ﷺ melaknat orang yang berbuat seperti kaum Luth dengan bersumpah sebanyak 3 kali. Rasulullah ﷺ bersabda,
لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ، لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ
“Allah melaknat orang yang berbuat seperti yang diperbuat kaum Luth dan Allah melaknat orang yang berbuat seperti yang diperbuat kaum Luth dan Allah melaknat orang yang berbuat seperti yang diperbuat kaum Luth)“[1].
Imam Nawawi juga sangat mencaci para pelaku Sodom sebagaimana yang beliau ungkapkan dalam Majmu’–nya, “Perbuatan sodomi itu lebih hina dan nista dari apapun. Engkau memandang hina kelakuan anjing, keledai dan babi, maka bagaimana mungkin perbuatan itu layak dilakukan oleh makhluk semulia manusia.”[2]. Begitu juga Imam Mujahid berpendapat bahwasannya, “Andai pelaku sodomi mandi dengan setiap tetes air yang turun dari langit dan setiap tetes air yang keluar dari bumi, najis mereka tetap melekat selama ia belum bertaubat.”[3].
Dari tulisan di atas, dapat disimpulkan begitu terlaknatnya para pelaku LGBT. Mulai dari para ulama, Rasulullah ﷺ, bahkan Allah sangat melaknat para pelaku sodomi sebagaimana aktivitas yang dilakukan oleh komunitas LGBT. Oleh karenanya kecaman yang dilemparkan oleh masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan pemerintah merupakan tindakan yang sangat tepat, mengingat aktivitas yang dilakukan oleh kaum LGBT merupakan perbuatan mungkarat yang hukumnya wajib bagi setiap orang untuk mencegahnya[4], lebih-lebih pemerintah. Selain bertugas untuk menghilangkan kemungkaran, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk menjaga rakyat dari efek-efek negatif yang akan timbul Ketika promosi kaum LGBT terus disemarakkan di media-media[5].
Oleh : Khoiron Rofik
Referensi :
[1] Sunan Kubra lin-Nasai, IV/322
[2] Al-Jaziri, Abdurrahman, Al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, 4/63
[3] Idem V/64
[4] Abdurrahman bin Muhammad Ba Alawi, Bughyatul Mustarsyidin hlm. 536
[5] Dr. Wahbah az ZuhailI, Al–Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, VIII/495