Giveaway, Judi Online?

Berbagai macam kontes pemberian hadiah melalui sebuah event di sosial media memang sangat diminati oleh masyarakat maya. Akan tetapi dewasa ini giveaway menjadi pilihan utama dan yang paling populer dari berbagai event yang ada, khususnya di Indonesia.

Hal itu bisa dibuktikan lewat tingginya minat masyarakat maya untuk mengikuti event tersebut. Bagi para pebisnis atau pemilik toko online, giveaway dan promosi bisa menjadi suatu keharusan. Keduanya akan meningkatkan potensi pertumbuhan akun yang dimilikinya, seperti membangun interaksi dengan followers, likers, atau subscribers, juga berpotensi meningkatkan konsumen. Bahkan data dari Google Primer menunjukkan bahwa 75% peserta giveaway di kemudian hari berpotensi menjadi konsumen. Artinya, giveaway tidak hanya sekedar trik untuk meningkatkan engagement (ikatan), melainkan sebagai strategi marketing yang terbukti dapat mendongkrak pangsa pasar suatu produk.

Umumnya, ada dua jenis giveaway yang sering diadakan. Kedua giveaway tersebut biasanya akan dikembangkan oleh masing-masing pemilik akun. sehingga giveaway menjadi terkesan beragam dan luas jenisnya sesuai target masing-masing pemilik akun.

  1. Lomba (Contest)

Giveaway jenis ini biasanya diadakan untuk meningkatkan kepopuleran suatu produk. Contohnya, seseorang memiliki lapak penjualan sepatu brand original di Instagram atau Youtube. Dia mengadakan sebuah lomba dengan meminta pesertanya untuk membuat konten yang memajang brand sepatu tersebut. Kemudian pemilik lapak melakukan seleksi dari sekian banyak peserta untuk menentukan pemenang lomba tersebut.

  1. Undian (Sweepstakes)

Undian merupakan giveaway yang tidak ribet. Peserta pun bisa langsung mengikutinya. Giveaway ini cocok untuk meningkatkan jumlah followers, likers, subscribers, komentator dan engagement. Pemilik produk atau akun cukup meminta peserta yang ingin mengikutinya untuk like, tag teman, share, komentar,  follow, atau subscribe.

Dipandang dari jendela maya, giveaway dan promo masih menjadi senjata paling ampuh untuk meningkatkan engagement. Karena orang cenderung suka mendapatkan hadiah dan potongan harga. Namun, event giveaway maupun promo tetap harus sesuai dengan literatur Fikih sehingga hadiah yang didapatkan tersebut dilegalkan oleh syariat.

Analisis Mekanisme Giveaway Secara Fikih

Tidak sedikit kalangan yang memvonis bahwa giveaway termasuk bagian dari qimar atau maisir (judi). Hemat penulis, dalam menanggapi ini, perlu kiranya kita telaah kembali mekanisme giveaway tersebut. Menentukan qimar atau maisir yang ada dalam sebuah event bisa kita amati dari hadiah yang akan diberikan kepada peserta, dan itu sama sekali tidak rumit. Berikut analisis dari dua jenis giveaway.

Giveaway Berupa Lomba (Contest)

Dalam Fikih, sebuah contest diperkenankan selama tidak ada uang kepesertaan yang dijadikan hadiah bagi pemenang, dan hadiah harus bersumber dari penyelenggara atau pihak lain, serta konten dan target dari contest tersebut positif. Namun, jika peserta dipungut biaya yang akan dijadikan sebagai hadiah bagi pemenang, sudah bisa dipastikan bahwa contest tersebut merupakan bagian dari qimar atau maisir.1 Dalam artian, hadiah yang dipertaruhkan dalam event tersebut adalah kontribusi peserta, dan pemenang mengambil hak orang lain yang kalah. Dan inilah yang dikenal dengan istilah Zero Sum Game, di mana pemenang akan mendapatkan hadiah dari peserta lain yang kalah.

Mengenai ketidaklegalan Zero Sum Game, Imam Muhammad Salim Bafadhal dalam karyanya, Is’ad al-Rafiq Syarh Sulamu at-Taufiq, bertutur:

“(Setiap aktivitas yang mengandung perjudian) Bentuk judi yang disepakati keharamannya oleh ulama adalah sebuah event yang hadiahnya berasal dari dua pihak yang sebanding. Itulah yang dimaksud al-maisir dalam al-Quran. [QS. Al-Maidah: 90]. Alasan keharamannya adalah masing-masing dari kedua pihak masih simpang siur antara mengalahkan lawan dan meraup keuntungan atau dikalahkan dan mengalami kerugian. Jika salah satu pemain mengeluarkan hadiah sendiri untuk diambil peserta lain apabila kalah, dan sebaliknya -tidak diambil- apabila menang, maka menurut pendapat al-Ashah hukumnya juga haram.” 2

Jika kita menelaah skema dan mekanisme giveaway tersebut, apa yang dilakukan para kontestan dengan mem-follow, like, atau subscribe akun penyelenggara tidak menjadi kontribusi hadiah yang akan dibagikan oleh penyelenggara kepada pemenang. Walaupun sejatinya mem-follow dan sejenisnya memberikan benefit (berupa manfaat atau yang lain) kepada penyelenggara, akan tetapi benefit tersebut bukanlah benefit yang menjadi sumber hadiah.3

Mengenai legalnya sebuah event yang lolos dari zona merah Zero Sum Game, Imam Ibrahim al-Baijuri dalam karyanya menyebutkan:

 “Dan boleh menjanjikan hadiah yang tidak bersumber dari kedua peserta lomba, boleh dari lmam (pemimpin) ataupun orang lain. Seperti Imam berkata: Barang siapa yang menang maka akan aku kasih hadiah dari hartaku, atau dari uang kas negara. Dan seperti orang lain berkata: Barang siapa yang menang maka akan aku kasih hadiah. Semua itu diperbolehkan karena merupakan pembiayaan dalam ketaatan.”4

Dari pemaparan di atas, bisa disimpulkan bahwa giveaway yang berbasis contest sama sekali tidak terjerat dalam zona Zero Sum Game. Dan giveaway jenis ini merupakan sebuah contest (musabaqah) yang dilegalkan oleh syariat, sesuai dengan penjelasan yang disampaikan oleh Imam Ibrahim al-Baijuri.

Giveaway Berupa Undian (Sweepstakes)

Giveaway jenis kedua ini, sama sekali tidak menyangkutpautkan sebuah perlombaan(contest). Melainkan hanya cukup meminta peserta yang ingin mengikutinya untuk like, tag teman, share, komentar, follow atau subscribe. Setelah melakukan aktivitas tersebut, pihak penyelenggara akan mengundi partisipan untuk menentukan siapa diantara mereka yang akan mendapatkan hadiah. Jika kita amati, sebenarnya untuk mendapatkan hadiah bisa dilalui dengan melakukan aktivitas yang disyaratkan. Setelah itu undian dilakukan, maka pihak penyelenggara akan mengirimkan hadiah yang sudah dijanjikan kepada pihak yang beruntung. Dipandang dari segi ini, maka giveaway jenis ini merupakan murni praktek bagi-bagi hadiah, bukan termasuk hibah, shadaqah, atau ju’alah.

Dalam masalah ini, penulis tidak memasukkan giveaway jenis kedua sebagai hibah karena tidak ada sighah (ucapan) yang mengarahkan pemberian hadiah tersebut sebagai hibah. Begitu juga penulis tidak memasukkan praktek ini sebagai shadaqah karena tujuan shadaqah adalah murni mendapatkan pahala.5 Sedangkan kita tahu, target yang mendorong untuk mengadakan event ini adalah bisnis. Maka ditinjau dari perbedaan target yang mencolok antara giveaway dan shadaqah menjadikan giveaway keluar dari kategori shadaqah.6

Dari penyampaian di atas, bisa kita pastikan bahwa giveaway dengan jenis  sweepstakes hanyalah murni bagi-bagi hadiah saja. Di sisi lain, giveaway model ini tidak termasuk bagian dari ju’alah (sayembara). Meskipun kita tahu bahwa dalam sweepstakes terdapat aktivitas-aktivitas yang harus dilakukan oleh partisipan. Ini dikarenakan aktivitas yang disyaratkan dalam praktek ju’alah harus berupa aktivitas yang melelahkan.7 Sedangkan aktivitas berupa like, tag teman, share, komentar, follow, atau subscribe sama sekali tidak membuat partisipan berkeringat sebab kelelahan. Wallahu a’lam.

Oleh: Hasanuddin


 Referensi:

  1. As-Syaikh al-Imam al-Bujairimi, Hasyiatul Bujairimi ‘Alal-Manhaj, al-Maktabah al-Islamiyah, IV/376.
  2. Imam Muhammad Salim Bafadhal, Is’adu ar-Rafiq Syarh Sullamit-Taufiq, Dar Ihya al-Kutub al-‘Arabiyah, II/102
  3. Al-Imam an-Nawawi, Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Darul Fikr, 15/152.
  4. Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fathul-Qarib, Sulaiman Mar’i, II/309.
  5. Imam Sulaiman al-Jamal, Hasyiatul Jamal, Darul Fikr, VII/430.
  6. Imam Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib, DKI, 3/637.
  7. Imam Abu Yahya Zakaria al-Anshori, Fathul Wahhab, DKI, I/460.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *