Karena Ilmu, Anjing Pun Memperoleh Kemuliaan

Tafsir Surah al-Maidah ayat 4

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَآ أُُحِلَّ لَهُمْۗ قُلْ أُحِلََّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِيْنَ تُعَلِّمُوْنَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللّٰهُ فَكُلُوْا مِمَّآ أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهِۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ إِنَّ اللّٰهَ سَرِيْعُ الْحِسَابِ

“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad), “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah, “Yang dihalalkan bagimu adalah (makanan-makanan) yang baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka, makanlah apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat cepat perhitungan-Nya.” (QS. Al-Maidah [5]: 4)

Dalam berbagai literatur fikih mazhab Syafii, anjing ditetapkan sebagai hewan yang najis. Setiap benda basah yang terkena bagian dari tubuhnya dihukumi terkena najis berat (mughallazhah). Konsekuensinya, ia harus dibasuh tujuh kali dengan salah satunya dicampur debu yang suci.

Selain itu, anjing juga tergolong hewan yang haram dimakan dan tidak dimuliakan (boleh dibunuh jika buas). Bahkan, hewan lain yang merupakan peranakan dari anjing juga berhukum sama meskipun ia berbentuk hewan yang dimuliakan. Anehnya, jika peranakan anjing bersama hewan lain itu berwujud hewan yang berakal (manusia), para ulama tetap memberlakukan hukum syariat ketika ia memilih beragama Islam1. Belum lagi ia acapkali dibuat perumpamaan terhadap hal-hal yang hina dan namanya digunakan sebagai kata-kata kotor oleh sebagian masyarakat Indonesia. Sungguh nasib malang yang diterima makhluk satu ini.

Baca juga: Tafsir Polemik Demokrasi antara Demokrasi dan Egoisme

Di alam liar, apabila anjing menangkap hewan buruan tangkapannya dihukumi haram dan najis. Sebab ia dikategorikan sebagai bangkai karena tidak ada proses penyembelihan yang dilegalkan dalam syariat. Namun, di balik kedudukan yang hina di dalam masalah fikih barusan, Allah membuat ketentuan istimewa bagi sebagian anjing di dalam masalah berburu sebagaimana ayat 4 pada surah al-Maidah di atas. Yaitu anjing yang telah melalui proses penempaan oleh manusia dengan beberapa syarat.

Para ulama Syafiiyah sepakat bahwa syarat seekor anjing bisa mendapatkan keistimewaan dalam berburu di atas adalah harus terlatih, atau diistilahkan oleh para ulama denagan Kalbun Muallam. Al-Imam al-Qadhi Abi Syuja’ menyebutkan empat kriteria seekor anjing dapat dikatakan terlatih yaitu: pertama, anjing tersebut berhenti jika pemiliknya menyuruh untuk berhenti. Kedua, jika pemiliknya menyuruh untuk berburu ia tidak menolaknya. Ketiga, ia tidak memakan sedikitpun dari binatang buruannya. Keempat, ketika kriteria tersebut harus berulang sampai dianggap terlatih oleh ahlinya. Apabila salah satu empat kriteria ini tidak terpenuhi, tangkapan seekor anjing tidak bisa berhukum halal seperti dijelaskan ayat di atas2.

Demikianlah keistimewaan hukum yang diperoleh anjing terlatih di dalam masalah Fikih. Lantas, apakah gerangan rahasia di balik keistimewaan yang didapat anjing terlatih terhadap anjing yang lain? Dan apakah yang melatari anjing biasa tidak memperoleh keistimewaan yang sama?

Rahasia di balik keistimewaan anjing terlatih di atas tidak lain adalah buah dari kemuliaan ilmu. Terbukti, ketika anjing yang telah terlatih melakukan pelanggaran terhadap syarat yang telah digariskan oleh para ulama, hasil tangkapannya tetap dihukumi haram seperti semula, sebagaimana orang yang memiliki ilmu tapi tidak mengamalkan ilmunya dianggap sebagai orang yang tidak berilmu3. Allah ﷻ menyebut bodoh kepada orang yang melanggar terhadap ilmunya sebagaimana dalam ayat 33 surah Yusuf berikut:

قَالَ رَبِّ السِّجْنُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِمَّا يَدْعُوْنَنِيْٓ اِلَيْهِۚ وَإِلَّا تَصْرِفْ عَنِّيْ كَيْدَهُنَّ أَصْبُ إِلَيْهِنَّ وَأَكُنْ مِّنَ الْجٰهِلِيْنَ

“(Yusuf) berkata, ‘Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka. Jika Engkau tidak menghindarkan tipu daya mereka dariku, niscaya aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentu aku termasuk orang-orang yang bodoh.” (QS. Yusuf [12]: 33)

Bukti lain akan hal ini adalah hasil sembelihan orang kafir tetap dihukumi haram meskipun melalui cara yang sesuai dengan syariat, sebab kafir pada hakikatnya sama dengan bodoh, dan iman sama dengan ilmu. Karenanya, orang yang beriman lebih mulia kedudukannya di sisi Allah ﷻ dari pada orang kafir.

Baca juga: Logika Terbalik Kebaikan dalam Ayat Perang

Anjing yang tidak terlatih tidak memiliki hak yang sama, karena di dalam tubuhnya tidak bersemayam kemuliaan ilmu. Sebaik dan seideal apapun caranya menangkap buruan tetap tidak akan mengubah hukum haram yang melekat pada hasil tangkapannya. Sebab ia tidak pernah mengalami beratnya penempaan dan enggan menyinari dirinya dengan cahaya ilmu.

Nah, itulah di antara kemuliaan ilmu yang ditampakkan oleh Allah ﷻ kepada mereka yang mau berfikir. Sayangnya, kemuliaan ini terhalang dari pandangan mata manusia, hanya sebagian kecil mereka yang mau mencicipi pahitnya ilmu. Mereka yang telah diberikan perangkat sempurna untuk menerima ilmu enggan menyinari hidupnya dengan kemuliaan ini. Mereka lebih tertarik dengan kilaunya dunia fana. Padahal, itu semua hanyalah fatamorgana yang tidak dapat dinikmati pada kehidupan yang hakiki di akhirat kecuali dibersamakan dengan cahaya ilmu. Waallahu a’lam bish-shawab.

Abd. Basith/Istinbat

  1. Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in, hal. 77, Maktabah Syamilah. ↩︎
  2. Al-‘Allamah al-Qadhi Abi Syuja’, Matnul-Ghayah wat-Taqrib, hal. 308, Maktabah Syamilah. ↩︎
  3. Al-Imam an-Nasafi, At-Taisir fit-Tafsir, jilid 5, hal. 307, Maktabah Syamilah. ↩︎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *