Otoritas Hadis sebagai Sumber Hukum Islam dan Fungsinya terhadap al-Quran Part-2

Termasuk bagian hadis mubayyinah (penjelas) yang ketiga adalah mukhashishah lil-‘am (mengkhususkan yang umum). Bagian ini menjelaskan bahwa hadis mengkhususkan hukum dalam al-Quran yang masih umum. Sebagaimana ayat berikut:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَأَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْأَخِ وَبَنٰتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَ أُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَإِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤىِٕلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 23)

وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۖ كِتَٰبَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَآءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا۟ بِأَمْوَٰلِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَٰفِحِينَ ۚ فَمَا ٱسْتَمْتَعْتُم بِهِۦ مِنْهُنَّ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَٰضَيْتُم بِهِۦ مِنۢ بَعْدِ ٱلْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

Baca juga:

Dalam ayat di atas, Allah menyebutkan orang-orang yang haram dinikahi bagi seorang laki-laki, lalu dalam ayat berikutnya diterangkan bahwa halal menikahi selain perempuan-perempuan yang disebutkan.

Jika kita mengacu pada keumuman ayat tersebut, maka menikahi bibi dari pihak istri akan dianggap boleh. Sehingga datanglah hadis sebagai pen-takhshis yang menjelaskan bahwa seseorang dilarang menikahi bibi dari istri:

لَا يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا، وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا

“Tidak boleh menggabungkan (dalam pernikahan) antara seorang wanita dengan bibinya dari pihak ayah (‘ammah), dan tidak boleh pula antara seorang wanita dengan bibinya dari pihak ibu (khalah).” (HR. Bukhari: 5109).

3. Munsyi’ah li-Hukmin (Menetapkan Hukum Baru)

Yaitu hadis menetapkan syariat baru yang tidak dijelaskan dalam al-Quran, seperti haramnya pernikahan karena hubungan susuan (radha’ah), hukum rajam bagi pelaku zina muhshan, haramnya memakai emas dan sutra bagi laki-laki, serta haramnya memakan binatang buas yang bertaring dan burung yang bercakar.

Syariat-syariat tersebut tidak ada dalam al-Quran dan hanya ditemukan dalam hadis, sehingga hadis dikatakan bisa menjadi sumber hukum yang mandiri, setara dengan al-Quran dalam menghalalkan dan mengharamkan.

Namun perlu diketahui, pada bagian ini masih terjadi perdebatan panjang di antara para ulama yang akan penulis cantumkan pada tulisan terpisah pada terbitan berikutnya.

4. Nasikhah (Sunah Menghapus Hukum)

Pada bagian ini ulama terbagi menjadi dua golongan. Pendapat pertama, pendapat Imam Syafi’i dan mayoritas pengikutnya mengatakan bahwa hadis tidak dapat me-nasakh al-Quran, sebab yang bisa menghapus hukum dalam al-Quran adalah al-Quran itu sendiri. Mereka berpandangan bahwa sesuatu yang menasakh dianggap lebih tinggi atau setara dengan yang di-nasakh, sedangkan hadis tidak sama dengan kalamullah, tapi hanya menjadi bukti bahwa ada ayat yang di-nasakh. Mereka berpegangan pada firman Allah:

ٌمَا نَنْسَخْ مِنْ اٰيَةٍ اَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِّنْهَآ أَوْ مِثْلِهَاۗ أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللّٰهَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْر

“Ayat mana saja yang Kami nasakh (batalkan) atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu?” (QS. Al-Baqarah: 106)

Pendapat kedua, pendapat mayoritas ulama kalangan Madzhab Hanafi, Maliki, dan sebagian Madzhab Hambali hadis bisa me-nasakh al-Quran, namun mereka menyaratkan hadis yang me-nasakh harus berada di tingkatan mutawatir atau masyhur.

Baca juga: Legalitas Penambahan Perawi Hadis dalam Sebuah Hadis

Mereka berargumen pada kenyataan bahwa nasakh benar-benar terjadi, seperti dalam permasalahan wasiat.Dalam hadis disebutkan:

لَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ

“Tidak ada wasiat bagi ahli waris” (HR. Al-Bukhari: 2542, 2747)

Hadis tersebut dinilai menghapus ayat yang semula mewajibkan wasiat untuk orang tua dan kerabat:

كُتِبَ عَلَيْكُمُ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًاۖ الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ

“Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara baik, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 180).

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hadis memiliki kedudukan yang sangat fundamental dan tidak dapat dipisahkan dari al-Quran. Sebagai sumber hukum kedua, Hadis berfungsi tidak hanya sebagai penguat, penjelas, perinci, pembatas, maupun pengkhusus, tetapi juga berperan menetapkan hukum baru dan bahkan berpotensi menjadi nasikh (yang menghapus) sesuai dengan pendapat jumhur ulama.

Hadis adalah wahyu yang disampaikan melalui lisan dan perbuatan Nabi Muhammad ﷺ, sehingga ketaatan kepada hadis pada hakikatnya adalah ketaatan kepada Allah ﷻ. Tanpa hadis, banyak ayat al-Quran yang bersifat global dan mutlak akan sulit dipahami dan sulit diterapkan secara detail dalam kehidupan sehari-hari.

Oleh karena itu, mempelajari, memahami, dan mengamalkan hadis merupakan kewajiban bagi setiap muslim guna mencapai pemahaman agama yang benar dan komprehensif, serta menjaga agar syariat Islam tetap terjaga kemurnian dan kelangsungannya hingga akhir zaman.

Fathurrosi/Istinbat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *