Hukum Lagu Adalah?
Di antara persoalan yang tidak pernah sepi dari perbincangan adalah hukum mendengarkan lagu. Hampir setiap generasi memperdebatkannya, dan di era digital perdebatan itu kian ramai. Tidak sedikit kalangan, termasuk sebagian tokoh Islam kontemporer yang berpendapat bahwa lagu pada dasarnya halal.
Salah satu yang kerap dijadikan sandaran adalah pendapat Imam Abu Hamid al-Ghazali yang berpandangan bahwa tidak ada dalil qath’i untuk mengharamkan lagu secara mutlak. Senada dengannya, Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh menyatakan bahwa nyanyian-nyanyian yang mendorong pada kebaikan atau perjuangan tidak ada halangan baginya. Pendapat-pendapat semacam ini disambut antusias sebagai angin segar di tengah dominasi pandangan yang mengharamkannya.
Namun benarkah demikian? Apakah memang tidak ada dalil qath’i dalam persoalan ini?
Persoalan lagu bukanlah wilayah kosong yang bebas dari teks syariat. Al-Quran sendiri telah memberikan isyarat yang cukup jelas. Allah berfirman:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَّشْتَرِيْ لَهْوَ الْحَدِيْثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ بِغَيْرِ عِلْمٍۖ وَّيَتَّخِذَهَا هُزُوًاۗ اُولٰۤىِٕكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِيْنٌ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman: 6)
Ibnu Mas’ud pernah bersumpah tiga kali bahwa yang dimaksud lahwa al-hadits dalam ayat ini adalah nyanyian. Imam Ibnu Katsir turut mengutip pernyataan ini disertai keterangan senada dari para ulama salaf.
Dari sisi hadis, Rasulullah bersabda:
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
“Sungguh akan ada dari umatku kaum-kaum yang menghalalkan zina, sutera (bagi laki-laki), khamr, dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari)
Rasulullah menyebut ma’azif dalam satu rangkaian dengan zina, khamr, dan sutera. Penjajaran ini mengisyaratkan samanya status hukum alat musik dengan tiga perkara sebelumnya itu. Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam Ighatsatul-Lahfan fi Mashayidisy-Syaitan telah membantah tuntas berbagai syubhat seputar hadis ini. Beliau menjelaskan bahwa Imam Bukhari meriwayatkannya dengan metode ta’liq jazm yang menunjukkan kesahihannya. Hal ini diperkuat sanadnya oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah.
Dalam mazhab Syafii sendiri, keharaman lagu sudah jelas pendapatnya. Imam al-Mawardi dalam al-Hawi al-Kabir menyatakan bahwa mendengarkan alat musik sejenis gitar hukumnya haram dan pelakunya tergolong fasik. Ibnu Hajar al-Haitami dalam Kaffur-Ra’a’ bahkan lebih tegas, menyebut alat-alat lagu sebagai syiar ahli fasik dan menegaskan tidak ada rukhshah (keringanan) untuk mendengarkannya. Dua ulama besar Syafiiyah ini sudah cukup menjadi cermin betapa kokohnya posisi mazhab dalam persoalan ini.
Kembali kepada pendapat Imam al-Ghazali dan Syekh az-Zuhaili, keduanya memang memiliki hujjah tersendiri. Namun perlu dicatat bahwa tidak adanya dalil qath’i bukan berarti tidak ada dalil sama sekali. Hadis Bukhari di atas, penafsiran shahabat atas ayat surah Luqman, serta ijmak yang dinukil ulama, termasuk di antaranya Imam Tajuddin as-Subki dan Imam Ibnu Hajar al-Haitami adalah dalil yang tidak bisa runtuh hanya karena pendapat beberapa ulama kontemporer.
Para ulama memang memberi kelonggaran pada nyanyian tertentu yang bebas dari alat lagu dan tidak membangkitkan syahwat, seperti nyanyian perang atau nasyid acara pernikahan dengan rebana. Namun kelonggaran ini tidak bisa dijadikan pintu untuk melegitimasi industri lagu secara umum.
Pertanyaannya adalah mengapa isu kehalalan lagu selalu muncul justru saat industri hiburan tengah berkembang pesat? Jangan-jangan yang mendorong sebagian kalangan mencari legitimasi adalah tekanan sosial budaya yang dibungkus dengan bahasa fikih.
Islam mengakui akan keindahan. Namun Islam memiliki batasan yang jelas, dan tugas kita adalah memahami batasan itu, bukan malah melonggarkannya demi mengikuti arus zaman.
M. Abizar/Istinbat
Referensi:
- Ibnu Katsir, Tafsir al-Quran al-‘Azhim, VI/331, Dar Thayyibah.
- Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Ighatsatul-Lahfan, I/258–261, Dar al-Ma’rifah.
- Al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, XVII/227, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
- Ibnu Hajar al-Haitami, Kaffur-Ra’a’ ‘an Muharramatil-Lahwi was-Sama’, hal. 118, Dar al-Fikr.
- Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, IV/215, Dar al-Fikr.

