MINYAK GORENG DARI ULAT JERMAN

Ulat Jerman atau Superworm merupakan ulat dengan nama latin Zophobas Morio. Ulat ini memiliki 4 tahap kehidupan yaitu: Telur – Larva (ulat) – Kepompong atau Pupa- Kumbang.1

Belakangan ini banyak orang mengolah Ulat Jerman ini untuk menjadi bahan konsumsi. Misalnya dibuat menjadi campuran sambal, atau rempeyek, seperti rempeyek udang/ebi, dll. Ada yang menyebutkan kandungan gizinya sangat baik. Bahkan karena kandungan lemaknya juga tinggi, ada yang malah sengaja membudidayakannya untuk diolah menjadi minyak goreng. Karena dianggap lebih ramah lingkungan. Sebagai pengganti minyak goreng dari kelapa sawit, yang memerlukan lahan sangat luas, dan dianggap cenderung merusak (keseimbangan) lingkungan.2

Para mahasiswa di Universitas Brawijaya berniat untuk mengurangi pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit dengan menghadirkan alternatif bahan baku minyak goreng, yakni Ulat Jerman. Proyek ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi minyak sawit yang sering dituduh sebagai penyebab kerusakan hutan. Harapannya, dalam 10 tahun ke depan, produk minyak goreng berbahan Ulat Jerman bisa beredar luas di pasaran. Tidak hanya minyak goreng, produk olahan lainnya, seperti mentega juga dihasilkan. Proses pembuatan Ulat Jerman hingga jadi minyak goreng semuanya aman sehingga hasilnya baik untuk dikonsumsi.

Proses pembuatan larva menjadi minyak goreng tersebut tidak sulit. Larva-larva tersebut dimatikan terlebih dahulu kemudian dijemur lalu dipanaskan supaya kering. Setelah itu larva tersebut diblender. Hasilnya langsung diperas untuk diambil kandungan lemak yang terdapat di tubuh larva tersebut. “Setelah diperas, dimurnikan. Supaya bahan – bahan yang tidak diinginkan seperti kotoran dan zat-zat yang lain yang tidak baik untuk minyak goreng dihilangkan. Hasil dari pemurnian itu lantas dilakukan sentrifugasi untuk memisahkan antara kotoran dan hasil minyak murninya. Terakhir, dilakukan deodorasi untuk penghilangkan bau larva tersebut.3

Minyak goreng dari Ulat Jerman yang dikembangkan para mahasiswa Universitas Malang direncanakan akan segera dikomersialkan dan perusahaan-perusahaan di Eropa sudah siap jadi pembeli. Namun pertanyaan besarnya adalah, apakah minyak Ulat Jerman itu tergolong suci sehingga tidak sah diperjualbelikan atau bahkan najis sehingga tidak sah diperjualbelikan?

Maka di sini penulis akan mencoba untuk mengkaji problematika minyak Ulat Jerman ini dari sudut pandang muamalah syar’iyahnya, apakah penjualan minyak goreng yang berasal dari Ulat Jerman ini dapat dihukumi shahihah atau malah fasidah.

Sebelum penulis masuk dalam pembahasan pokok dari permasalahan ini, perlu penulis paparkan terlebih dahulu apakah Ulat Jerman ini termasuk perkara najis sehingga haram dimakan dan tidak sah ketika diperjual belikan. Ketika membidik dari proses pembuatan minyak yang berasal dari Ulat Jerman ini, ternyata dalam prosesnya ada pematian terlebih dahulu sebelum ulat diproses menjadi minyak. Maka secara tidak langsung proses pembuatan ini melibatkan bahan baku yang berupa bangkai ulat, yang mana hukum bangkai selain bangkai manusia, belalang dan ikan adalah najis4. Akan tetapi ketika kita lihat di kitab Tuhfatul Muhtaj, dikatakan bahwasannya ulat yang berasal dari buah – buahan adalah salah satu hewan yang boleh dimakan, baik dimakan ketika ulat itu mati (sudah menjadi bangkai) atau belum. Hal itu karena ulat yang ada di dalam buah-buahan sulit untuk dipisahkan, sehingga masuk pada najis yang dima’fu dan dianggap sudah menjadi bagian dari makanan tersebut. Dengan alasan inilah Ibnu Hajar al-Haitami menghukumi halalnya memakan ulat yang ada di dalam buah-buahan5. Hanya saja ketika kita lihat dalam Qulyubi ternyata adanya hukum kehalalan tersebut ketika ulat itu masih berada di dalam buah-buahan dan dimakan secara bersamaan. Bedahalnya ketika yang dimakan ulatnya saja (aklu munfaridan) atau ulatnya dikeluarkan dari buah kemudian ulatnya dimakan secara terpisah maka hukum memakan ulat tersebut adalah haram dan ulatnya dihukumi najis yang tidak di ma’fu karena alasan yang menghalalkan sudah hilang6. Maka ketika kita korelasikan proses pembuatan minyak yang berasal dari Ulat Jerman dengan pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa miyak goreng yang berasal dari Ulat Jerman berhukum najis dan haram dimakan karena tidak memenuhi syarat-syarat ulat yang halal dimakan.

Selanjutnya, karena hukum dzatiyah dari minyak goreng yang dibuat dari ulat itu sudah ditemukan, yakni najis, maka hukum memperjualbelikannya jelas tidak sah dalam pandangan madzhab Syafi’i, mengingat salah satu syarat sah barang yang akan diperjualbelikan adalah harus manfa’at secara syar’an (bukan barang yang diharamkan atau bukan dari perkara najis)7.

Kesimpulan dari tulisan di atas, hukum memperjualbelikan minyak goreng yang berasal dari Ulat Jerman atau Superworm dengan nama latin Zophobas Morio itu tidak sah karena memandang dari proses pembuatannya yakni dengan cara memisahkan ulat serta melalui proses pematian terlebih dahulu, maka disebabkan prosesnya yang sedemikian rupa, penulis katakan ini sama halnya dengan menjual perkara najis dan berhukum tidak sah.

Oleh: Khoiron Rofiq


Refrensi:

  1. https://www.faunadanflora.com/budidaya-ulat-jerman-superworm
  2. https://www.halalmui.org/mui14/main/detail/hukum-konsumsi-ulat-jerman
  3. https://www.tribunnews.com/sains/2018/10/22/ulat-jadi-bahan-baku-minyak-goreng-penemu-beberkan-proses-pembuatan-hingga-harapan-selamatkan-hutan
  4. Syaikh Taqiyuddin Abu Bakar Muhammad al-Hishni al-Husaini , Kifayatu Al Akhyar, Hal. 80 DKI
  5. Ibnu Hajar al-Haitami , Kitab Tuhfatul Muhtaj Al-Syarhil Minhaj , Vol. 2, Hal. 241 DKI
  6. Imam Syihabuddin Abu al-‘Abbas Ahmad bin Ahmad bin Salamah al-Qalyubi al-Mishri , Hasyiata Qalyubi wa ‘Umairah ‘ala Syarh al-Mahalli ‘ala Minhaj al-Thalibin, Vol. 2  Hal. 230 DKI
  7. Syaikh Ismail Ustman Zain , Qurrotul ‘ain Bi Fatawa Ismail Zain , Hal. 128 Darul Kutub as Salafiyah

7 komentar pada “MINYAK GORENG DARI ULAT JERMAN

  • 10 Juli 2022 pada 1:32 pm
    Permalink

    wuow…
    lengkap dengan refrensinya sangat bermanfaat

    Balas
  • 10 Juli 2022 pada 1:47 pm
    Permalink

    website spt ini yg seharusnya diprtahankan, masih murni kitab salaf beneran
    mantaaaaaap

    Balas
    • 13 Agustus 2023 pada 2:56 am
      Permalink

      Terimakasih

      Balas
    • 29 Agustus 2023 pada 2:26 am
      Permalink

      terimakasih supportnya

      Balas
  • 10 Juli 2022 pada 1:50 pm
    Permalink

    lumayan nih, buat bekal kultum

    Balas
    • 29 Agustus 2023 pada 2:25 am
      Permalink

      alhamdulillah

      Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *