MENGENAL ILMU USHUL FIKIH
Berdasarkan faktor-faktor kemunculan ilmu ini yang telah kita ketahui barusan, bisa disimpulkan bahwa, pokok pembahasan dalam ilmu ini adalah dalil-dalil syara’, sedangkan tujuan mempelajarinya adalah memperkenalkan kita untuk memahami nalar-nalar ulama dalam mencetuskan hukum dan memudahkan kita untuk mengetahui hukum-hukum kekinian yang dalilnya tidak disebutkan secara sharih dalam al-Quran dan Hadis. Adapun definisinya, ulama berbeda pendapat dalam memberikan definisi terhadap ilmu ini.
Read more