Hadis Ahad: Antara Otoritas, kontroversi, dan Keabsahannya dalam Islam
Hadis merupakan rujukan utama umat Islam setelah al-Quran. Secara etimologi hadis berarti baru, kebalikan dari qadim yang bermakna terdahulu, secara
Read moreHadis merupakan rujukan utama umat Islam setelah al-Quran. Secara etimologi hadis berarti baru, kebalikan dari qadim yang bermakna terdahulu, secara
Read morePada kesempatan kali ini kami akan membahas satu kaidah yang tak asing lagi yaitu kaidah: “اَلْأُمُوْرُ بِاْلمَقَاصِدِ” “Segala urusan tergantung
Read moreDalam al-Quran dan hadis sering kali ditemukan sebuah nash yang secara eksplisit mengandug larangan. Namun, hukum yang dicetuskan oleh para
Read moreUshul Fikih merupakan fan ilmu yang menjadi tonggak awal dari berbagai macam hukum Islam. Ia laksana akar dari pepohonan hukum
Read moreDalam khazanah hukum Islam, kata kharaj sering kali dihubungkan dengan urusan pemerintahan. Kharaj dalam kontek ini biasa dimaknai sebagai cukai hasil tanah dibebankan oleh pemerintah kepada rakyat non-Muslim. Praktik ini kali pertama diprakarsai oleh Sayidina Umar terhadap lahan pertanian dengan kriteria-kriteria spesifik yang diperolehnya akibat perluasan wilayah Islam.
Read moreDalam kaidah ini mencoba menyatukan kita pada satu titik pendapat yang di sana tidak ada ulama yang masih memperselisihkannya. Dari titik itulah kita berada pada tempat yang aman dari hal-hal yang mungkin bisa jadi salah dalam proses ijtihadnya– walaupun itu tidak tercela dan masih diganjar. Anjuran dalam kaidah ini sebagai bentuk ihtiyat (hati-hati) bagi kita dalam mengambil dan mengamalkan suatu pendapat ijtihad ulama . Karena mau dipaksakan bagaimanapun khilaf dalam ijtihad tetap tidak bisa dihindari, sebab adanya dalil-dalil yang sifatnya masih dhonni (belum pasti dan bisa mengarah banyak arti) dan berbeda-bedanya sudut pandang dalam memahami. Hal ini adalah sunatullah dan sebuah keniscayaan yang tidak bisa dihindari. Karena secara akal tidak mungkin pikiran manusia bisa disatukan pada titik yang sama yang belum pasti eksistensi dalilnya.
Read moreSemua aktifitas yang beliau lakukan pasti ada pengaruh terhadap hukum syariat. Hal itu dikarenakan beliau diutus untuk menjelaskan syariat dan menyampaikan agama yang beliau terima dari shahibus syariah.
Read moreBerdasarkan faktor-faktor kemunculan ilmu ini yang telah kita ketahui barusan, bisa disimpulkan bahwa, pokok pembahasan dalam ilmu ini adalah dalil-dalil syara’, sedangkan tujuan mempelajarinya adalah memperkenalkan kita untuk memahami nalar-nalar ulama dalam mencetuskan hukum dan memudahkan kita untuk mengetahui hukum-hukum kekinian yang dalilnya tidak disebutkan secara sharih dalam al-Quran dan Hadis. Adapun definisinya, ulama berbeda pendapat dalam memberikan definisi terhadap ilmu ini.
Read morePada dasarnya setiap maslahah itu diwujudkan dan setiap mafsadah itu dihilangkan. Namun, jika dua maslahah bertentangan sehingga keduanya tidak dapat dicapai bersama, maka pertimbangan diberikan pada maslahah yang lebih tinggi nilainya untuk dicapai, meskipun ini mengakibatkan pengorbanan maslahah lain yang lebih rendah.
Read moreProlog Saat ini kajian Islam menemukan tantangan paling berat. Pasalnya, Islam yang telah dirumuskan ulama abad pertengahan dengan tingkat kehati-hatian
Read more