MENGENAL ILMU USHUL FIKIH

Berdasarkan faktor-faktor kemunculan ilmu ini yang telah kita ketahui barusan, bisa disimpulkan bahwa, pokok pembahasan dalam ilmu ini adalah dalil-dalil syara’, sedangkan tujuan mempelajarinya adalah memperkenalkan kita untuk memahami nalar-nalar ulama dalam mencetuskan hukum dan memudahkan kita untuk mengetahui hukum-hukum kekinian yang dalilnya tidak disebutkan secara sharih dalam al-Quran dan Hadis. Adapun definisinya, ulama berbeda pendapat dalam memberikan definisi terhadap ilmu ini.

Read more

Mempertimbangkan Maslahah atau Mafsadah yang Dominan dalam Penetapan Hukum

Pada dasarnya setiap maslahah itu diwujudkan dan setiap mafsadah itu dihilangkan. Namun, jika dua maslahah bertentangan sehingga keduanya tidak dapat dicapai bersama, maka pertimbangan diberikan pada maslahah yang lebih tinggi nilainya untuk dicapai, meskipun ini mengakibatkan pengorbanan maslahah lain yang lebih rendah.

Read more