Memahami Kaidah الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَات

Ilmu Kaidah Fikih merupakan salah satu cabang keilmuan yang memiliki kedudukan penting dalam khazanah hukum-hukum Islam. Kaidah Fikih membantu seorang faqih dalam memahami berbagai persoalan hukum yang bersifat partikular dengan mengembalikannya kepada prinsip-prinsip umum yang telah dirumuskan oleh para ulama berdasarkan al-Quran, Hadis, ijmak, dan qiyas. Dengan memahami kaidah Fikih, seseorang tidak hanya mengetahui hukum suatu persoalan, tetapi juga dapat memahami manath atau alasan yang melatarbelakangi penetapan hukum tersebut.

Kali ini kita akan mengulas salah satu kaidah Fikih yang masyhur dan memiliki cakupan pembahasan luas, yakni:

«الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ»

“Keadaan-keadaan darurat membolehkan perkara-perkara yang dilarang.”

Kaidah ini menunjukkan bahwa syariat Islam memiliki karakter yang tidak hanya memperhatikan suatu masalah, tetapi juga memperhatikan kondisi dan kemaslahatan manusia. Pada keadaan tertentu, sesuatu yang pada asalnya haram dapat berubah menjadi boleh apabila seseorang berada dalam kondisi darurat yang mengancam jiwa atau menimbulkan bahaya berat. Namun demikian, kebolehan tersebut tidak bersifat mutlak. Ia dibatasi oleh kadar kebutuhan dan tidak boleh dijadikan alasan untuk mempermudah belaka hukum-hukum syariat.

Pengertian Kaidah

Secara bahasa, kata الضرورة berasal dari kata adh-dharar yang menunjukkan makna bahaya, kesulitan, atau keadaan terpaksa. Dalam istilah Fikih, darurat adalah suatu kondisi ketika seseorang menghadapi keadaan yang apabila tidak melakukan sesuatu yang semula dilarang, maka dikhawatirkan akan terjadi kerusakan atau bahaya serius terhadap dirinya, seperti kehilangan nyawa atau rusaknya anggota tubuh.

Adapun kata المحظورات merupakan bentuk jamak dari المحظور, yaitu sesuatu yang dilarang oleh syariat. Dengan demikian, secara sederhana kaidah tersebut dapat dipahami bahwa keadaan darurat dapat menjadi sebab diperbolehkannya melakukan sesuatu yang semula diharamkan.

Kaidah ini didasari oleh beberapa ayat, di antaranya firman Allah dalam Surah al-Baqarah ayat 173:

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَا اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَا اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi siapa saja yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 173)

Ayat ini menjelaskan bahwa orang yang berada dalam keadaan terpaksa, sementara ia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka ia tidak berdosa ketika mengonsumsi sesuatu yang pada asalnya diharamkan.

Batasan Keadaan Darurat

Perlu diketahui, salah satu hal penting yang harus diperhatikan adalah bahwa tidak setiap kesulitan dapat dikategorikan sebagai darurat sehingga dapat memperbolehkan hal yang dilarang. Dalam al-Asybah wan-Nazhair, Imam as-Suyuthi menjelaskan perbedaan antara darurat dan hanya sekadar hajat atau kebutuhan. Darurat berkaitan dengan keadaan yang apabila tidak mendapatkan solusi, dapat menimbulkan bahaya berat. Adapun hajat/kebutuhan terkadang hanya menimbulkan kesulitan atau ketidaknyamanan apabila tidak terpenuhi.

Karena itu, seseorang tidak boleh menjadikan kaidah ini sebagai dalih untuk melakukan sesuatu yang haram hanya karena merasa kesulitan. Misalnya, seseorang tidak boleh mengonsumsi barang haram hanya karena makanan halal terasa kurang enak, lebih mahal, atau sulit diperoleh. Padahal masih terdapat alternatif halal yang memungkinkan.

Para ulama juga memberikan batasan bahwa kebolehan akibat darurat harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan yang nyata atau dugaan kuat berdasarkan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan kata lain, klaim darurat tidak boleh dibangun atas sekadar prasangka, hawa nafsu, atau keinginan memperoleh kemudahan.

Kaidah Turunan/Kaidah Cabang: الضَّرُورَةُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا

Salah satu kaidah yang sangat erat kaitannya dengan kaidah الضرورات تبيح المحظورات adalah:

«الضَّرُورَةُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا»

“Darurat itu diukur sesuai kadarnya.”

Kaidah ini memberikan batasan yang sangat penting. Apabila suatu larangan boleh dilakukan karena keadaan darurat, maka seseorang hanya diperbolehkan mengambil kadar yang diperlukan untuk menghilangkan kondisi darurat tersebut.

Sebagai contoh, seseorang yang terancam kelaparan dan tidak menemukan makanan halal boleh mengonsumsi makanan yang haram. Akan tetapi, ia tidak boleh mengonsumsinya dengan berlebihan hingga kenyang apabila kadar yang diperlukan untuk menyelamatkan dirinya dapat dicapai dengan yang lebih sedikit.

Dengan demikian, rukhshah dari syariat karena darurat harus bersifat proporsional. Tidak boleh menjadikan keadaan darurat sebagai jalan untuk memperluas kebolehan tanpa batas sebagaimana pendapa Imam al-Haramain. Ketika kondisi darurat telah hilang, maka hukum kembali seperti semula.

Contoh Penerapan

Contoh dari penerapan kaidah ini ialah masalah makanan haram bagi orang yang berada dalam kondisi kelaparan berat. Apabila seseorang tidak menemukan makanan halal di suatu tempat dan ia berada dalam kondisi yang mengancam keselamatan jiwa, maka ia diperbolehkan memakan makanan yang haram hanya sekadar untuk mempertahankan hidup.

Contoh lain dapat ditemukan dalam persoalan pengobatan. Pada keadaan tertentu, seorang laki-laki yang bukan mahram boleh melakukan tindakan fashd (pengeluaran darah/pengobatan) terhadap seorang perempuan, akan tetapi perempuan tersebut hanya boleh membuka bagian yang memang harus dibuka untuk keperluan fashd. kebolehan tersebut tidak berarti membolehkan membuka seluruh lengan tanpa batas. Ia hanya boleh membuka bagian yang benar-benar diperlukan untuk tindakan fashd.

Kaidah ini memberikan gambaran bahwa Fikih memiliki mekanisme untuk menghadapi persoalan-persoalan yang tidak selalu berada dalam kondisi normal. Kehidupan manusia terkadang menghadirkan situasi luar biasa yang membutuhkan ketetapan hukum secara proporsional. Syariat tidak bermaksud membebani manusia dengan sesuatu yang di luar kemampuan mereka.

Refrensi

  1. Sayyid al-Hafidz Abu Bakar bin Abul-Qasim al-Ahdal, al-Faraid al-Bahiyah, hal 45. Sidogiri penerbit.
  2. Imam as-Suyuthi, al-Asybah wan-Nazhair, hal 84. Maktabah Syamilah.

Raihan Adzkiya/Istinbat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *