Telaah Konsep Saddudz-Dzariyah

Acapkali kita temukan seorang yang melakukan suatu pekerjaan yang awalnya diperbolehkan. Hanya saja hal tersebut akan mengakibatkan pekerjaan yang dilarang, seperti pekerjaan orang Yahudi dahulu. Awalnya, mereka membuat patung untuk orang-orang salih yang meninggal dunia di kalangan mereka. Hal ini mereka lakukan dengan tujuan untuk mengenang jasa orang-orang salih tersebut. Namun setelah itu, mereka menyembah patung yang mereka buat sendiri.
Memang, waktu itu syariat tidak melarang pembuatan patung, tapi karena hal itu dapat mengakibatkan terjerumus dalam dosa yang sangat besar (menyembah patung), syariat melarang pembuatan patung. Permasalahan ini dalam istilah Ushul Fikih dikenal dengan Saddudz-Dzari’ah (menutup hal yang dapat mengantarkan kepada perkara haram).
Penjelasan:
Adz-Dzari’ah secara etimologi adalah suatu media yang dapat mengantarkan seseorang sampai pada suatu tujuannnya. Sedangkan dalam terminologi adalah:
المسألة التي ظاهرها الإباحة ويتوصل بها إلى فعل محظور
“Permasalahan yang secara lahir diperbolehkan, namun hal itu dapat menyebabkan pada pekerjaan yang dilarang”
Di samping itu, jika kata Adz-Dzari’ah disambung dengan kata saddu maka artinya adalah menutup pekerjaan yang secara lahir boleh, tetapi dapat mengakibatkan pada pekerjaan yang dilarang atau haram.
Ulama Ushul membagi pelaku adz-Dzari’ah pada dua tingkatan. Pertama, pelaku secara sengaja ingin melakukan pekerjaan yang diharamkan melalui adz-Dzariah. Misal, tindakan ahli Sabat atau orang Yahudi, tepatnya ketika Allah melarang mereka untuk mencari ikan pada hari Sabtu. Ternyata mereka tidak mengindahkan perintah Allah, bahkan mereka menyiasati larangan itu dengan cara menyuruh para pemuda dari kalangan mereka untuk membuat danau di sekitar laut pada hari Jumat, dan setelah penggalian selesai mereka menutup danau itu kembali. Namun, keesokan hari (hari Sabtu) mereka membukanya dengan tujuan agar ikan-ikan yang dibawa ombak masuk ke dalam danau yang telah mereka siapkan. Sehingga setelah ikan-ikan itu masuk, maka akan terjebak di dalamnya dan mereka akan dapat dengan mudah mengambil dan menikmati ikan tersebut.
Memang pekerjaan ahli Sabat di atas (penggalian danau pada hari Jumat) tidak dilarang Allah, akan tetapi perbuatan itu dapat menyebabkan tindakan yang dilarang, yakni menangkap ikan pada hari Sabtu. Oleh sebab itu, penggalian danau pada hari Jumat dilarang. Jelaslah, bahwa ahlu Sabat melakukan itu secara sengaja untuk mendapatkan ikan pada hari Sabtu yang hal ini telah dilarang terhadap mereka.
Baca Juga: Hadis Ahad Antara Otoritas Kontroversi dan Keabsahannya Dalam Islam
Adapun tingkatan kedua, yaitu pelaku tidak sengaja melakukan pekerjaan haram melalui adz-Dzari’ah, seperti seseorang yang membuat sumur dekat tanah yang diharamkan. Hal ini dilarang, karena dikhawatirkan dapat mengenai tanah yang diharamkan tersebut.
Kesimpulannya, secara syarak tidak diperbolehkan melakukan apa pun yang akan berimbas kepada hal yang diharamkan. Ini berdasarkan hadis Nabi:
لا يحكم الحاكم ولا يقضي القاضي بين اثنين وهو غضبان
“Tidak boleh seorang qadi dan hakim memberi keputusan antara dua orang sedangkan dia dalam keadaan marah”
Petikan hadis di atas memberikan pengertian bahwa Rasulullah melarang tegas seorang hakim untuk membuat keputusan dalam keadaan marah, meskipun pengambilan keputusan dari hakim pada dasarnya diperbolehkan. Hanya saja, ketika mengambil keputusan dalam kondisi marah beresiko menimbulkan perkara yang tidak diperbolehkan, yakni keputusan yang tidak adil, maka seorang hakim tidak diperkenankan memberi keputusan dalam keadaan marah.
Mengenai hukum adz-Dzari’ah ulama berbeda pendapat. Sebagian menganggap boleh, seperti Imam Malik, dan Imam Ahmad. Keduanya beralasan jika perbuatan yang sedari awal diperbolehkan, tetapi berpotensi menimbulkan perkara yang diharamkan, maka seorang mujtahid boleh melarangnya. Seperti kasus dalam penjualan anggur kepada seseorang yang sudah biasa membuat khamr. Hukum penjualan anggur tersebut adalah haram dan tidak sah, sebab ini masuk dalam l’anah ‘alal ma’ashî (menolong seseorang untuk melakukan maksiat).
Sebagian ulama menganggap tidak boleh menggunakan kaidah Saddudz-Dzari’ah, seperti Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Dawud azh-Zhahiri. Menurut mereka transaksi anggur dalam persoalan di atas diharamkan karena merupakan l’anah ‘alal ma’ashî.
Pada periode akhir, ulama ushul mencoba melakukan kompromi antara silang pendapat di atas, bahwa perkara haram yang ditimbulkan adz-Dzariah ada tiga. Pertama, kerusakan (keharaman) yang ditimbulkan masuk dalam kategori mafsadah (kerusakan) yang jarang terjadi. Adapun yang pertama ini tetap diperbolehkan, meninjau pada hukum asal. Semisal, penanaman anggur yang dilakukan masyarakat adalah boleh, meskipun pada realitanya sebagian masyarakat menanam anggur untuk dibuat khamr. Contoh lain, mengajari perempuan yang sudah cukup umur tetap boleh, meskipun realitanya hal itu dapat menimbulkan fitnah.
Kedua, kerusakan yang ditimbulkan masuk dalam mafsadah (kerusakan) yang sering terjadi. Hal ini sama sekali tidak diperbolehkan. Misal, penjualan pedang saat terjadi kontak senjata antara kalangan muslimin. Dalam situasi seperti ini tidak boleh menjual pedang kepada siapa pun karena dikhawatirkan pedang itu digunakan untuk peperangan yang sedang berlangsung.
Ketiga, pekerjaan yang dibuat sebagai media melegalkan pekerjaan yang diharamkan, seperti kasus bai’ul ‘inah (menjual barang dengan cara hutang, kemudian barang itu dibeli kembali secara kontan dengan harga yang lebih murah). Hal ini tidak diperbolehkan, karena dianggap sebagai perantara untuk melegalkan keharaman riba.
Muhyiddin/Istinbat

