Dinamika Kebijakan

Setiap kebijakan yang diambil pemimpin hakikatnya baik. Sebab, sebelum kebijakan itu disahkan, pemimpin dalam perannya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi suatu wilayah mengemban tugas untuk menyusun, menetapkan dan menjalankan aturan yang berdampak baik terhadap rakyat. Imam Syafii merumuskan aturan ini dalam kaidah:

تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Tasharuf seorang imam terhadap rakyat harus berorientasi pada maslahat.”

Atau dengan redaksi berikut:

مَنْزِلَةُ اْلإِمَامِ مِنَ الرَّعِيَّةِ مَنْزِلَةُ الْوَلِيِّ مِنَ اْليَتِيْمِ

“Posisi imam (pemegang wewenang) terhadap rakyat tak ubahnya posisi wali terhadap anak yatim.”

Kaidah ini berlandaskan riwayat Sayidina Umar, beliau mengatakan:

أَنْزَلْتُ نَفْسِيْ مِنْ مَالِ اللهِ بمَنْزِلَةِ وَلِيِّ اْليَتِيْمِ، إنِ احْتَجْتُ أَخَذْتُ مِنْهُ، وَإِنْ أَيْسَرْتُ رَدَدْتُهُ، فَإِنِ اسْتَغْنَيْتُ اِسْتَعْفَفْتُ.

“Dalam mengurusi harta Allah, aku menempatkan diriku seperti wali dari anak yatim, jika aku membutuhkan maka aku akan mengambil secukupnya, jika aku diberi kemudahan maka aku akan mengembalikannya, jika aku mampu maka aku akan menjaga diri (tidak mengambilnya).”

Pemimpin harus menjadikan maslahat sebagai orientasinya dalam menetapkan suatu kebijakan, bukan berdasarkan kecondongan pribadi atau bahkan kepentingan kelompok tertentu. Putusannya harus memberikan manfaat, baik manfaat dunia maupun akhirat. Sebaliknya, jika putusannya tidak mengandung manfaat, maka putusan tersebut tertolak dan tidak boleh direalisasikan. Sebab pemimpin berstatus sebagai nazhir (orang yang bertindak bijak). Sedangkan mengambil keputusan yang tidak memiliki manfaat, bukanlah tindakan bijak, melainkan termasuk putusan yang sia-sia atau merugikan.

Baca juga: Hukum Syariat vs Selera Masyarakat

Rakyat pun berkewajiban mematuhi aturan atau putusan tersebut tanpa memandang latar belakang pribadi mereka selama putusan yang mereka tetapkan tidak berbenturan dengan rambu-rambu syariat. Baginda Nabi bersabda:

لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِيْ مَعْصِيَةِ اْلخَالِقِ

“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.”

Namun demikian, tantangan tak kalah besar bagi pemimpin di era yang sangat dinamis dan beragam masalah kehidupan seperti saat ini yaitu, kreatif, inovatif dan solutif dalam menyusun program serta teliti dalam membangun langkah-langkah untuk mengatasi masalah tersebut. Hal ini semestinya menjadi pedoman para pemimpin dalam menetapkan kebijakan. Sebab, satu saja kesalahan atau ketikdakjelasan dalam sistem atau penanganan programnya di lapangan maka dampak buruknya akan langsung terasa oleh masyarakat.

Adapun kebijakan yang tidak berjalan maksimal atau manfaatnya kurang dirasa oleh masyarakat memiliki berbagai kemungkinan. Untuk menentukan faktor spesifiknya, kita harus mengetahui duduk perkaranya secara detail agar analisisnya tepat dan akurat. Namun, untuk menilai sebuah kebijakan yang tidak berjalan maksimal, dapat kita lihat dari tujuan kebijakan tersebut diadakan kemudian membandingkan dengan hasilnya di lapangan. Apakah keduanya sudah berjalan seimbang atau masih timpang.

Selain itu, keterbatasan sumber daya, komunikasi yang tidak jelas dan struktur birokrasi yang rumit seringkali membuat penerapan kebijakan tidak berjalan maksimal bahkan mengalami kegagalan.

Baca juga: Bulan Madu di Tanah Suci

Jika hal ini terjadi, maka sudah seharusnya bagi pemegang kuasa untuk mengevaluasi kebijakan yang mereka tetapkan. Membiarkan masalah yang ada hingga berlarut-larut hanya akan menyengsarakan kaum akar rumput. Ketidaknyamanan, ketidakpuasan yang mereka alami imbas dari kebijakan yang problematik akan menjelma menjadi bom waktu yang tidak diharapkan oleh siapa pun, termasuk pemegang kuasa itu sendiri.

Koreksi dan kritik yang netral terhadap kebijakan yang problematik bukanlah sebagai bentuk pembangkangan, melainkan suatu bentuk pengawalan agar kebijakan yang ditetapkan mampu mengantarkan pemimpin dan rakyat pada kesejahteraan yang dicita-citakan, bukan menjerumuskan ke dalam kubangan kehancuran.

Nuril Anwar/Istinbat

Referensi:

Muhammad Musthafa az-Zuhaili, Kitabul-Qawaid al-Fiqhiyah wa Tathbiqatuha fil-Madzahib al-Arba’ah, I/493-494

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *