Positif-Negatif Update Status Berkonten Sedekah

Prolog

Allah sangat menganjurkan kita untuk membantu sesama manusia yang membutuhkan. Tak terkecuali sedekah. Sedekah merupakan salah satu bentuk kepedulian kepada sesama yang sedang membutuhkan bantuan. Banyak sekali dalil-dalil yang menganjurkan atau bahkan mewajibkan sedekah. Namun seiring perkembangan zaman, banyak kita temukan praktik sedekah maupun aksi sosial lainnya yang diliput oleh media maupun diunggah di sosmed. Lantas, bagaimana al-Quran menyikapi fenomena tersebut?

Pembahasan

Allah berfirman dalam al-Quran:

إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

“Jika kalian memperlihatkan sedekah, maka itu sebaik-baiknya sedekah. Dan jika kalian menyembunyikan sedekah dan memberikannya kepada orang-orang fakir maka itu lebih baik bagi kalian dan Allah akan mengampuni kesalahan kalian. Allah maha Mengetahui tentang apa yang kalian kerjakan.” (Q.S al-Baqarah:271).

Pada ayat tersebut, Allah memuji sedekah yang dilakukan secara terang-terangan. Hanya saja, jika sedekah tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi, itu lebih baik.

Ayat tersebut diturunkan ketika para shahabat bertanya tentang manakah yang lebih utama antara sedekah secara sembunyi-sembunyi dan terang-terangan? Maka turunlah ayat tersebut sebagai jawaban atas pertanyaan mereka.1

Secara zahir, ayat di atas mencakup pada semua macam sedekah, baik sunah maupun wajib seperti zakat. Akan tetapi, Imam Ibnu Jarir meriwayatkan keterangan dari Shahabat Ibnu Abbas, beliau berkata tentang tafsir ayat tersebut, “Allah menjadikan sedekah sunah secara sembunyi-sembunyi melebihi sedekah sunah secara terang-terangan dengan 70 tingkatan. Dan Allah menjadikan sedekah wajib secara terang-terangan melebihi sedekah wajib secara sembunyi-sembunyi dengan 25 tingkatan.”2

Dari keterangan tersebut, bisa kita simpulkan bahwa sedekah sunah lebih baik dilakukan secara sembunyi-sembunyi daripada terang-terangan. Sedangkan sedekah wajib lebih baik dilakukan secara terang-terangan daripada sembunyi-sembunyi.

Imam Fakhruddin ar-Razi menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan sedekah sunah lebih baik dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Pertama, sedekah sunah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi lebih terhindar dari riya’ dan pamer. Kedua, jika seseorang bersedekah secara sembunyi-sembunyi, dia tidak akan terkenal dan dipuji oleh banyak orang. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan keinginan hati yang selalu ingin dipuji. Ketiga, terdapat hadis masyhur yang menerangkan bahwa di antara tujuh golongan yang mendapat naungan dari Allah di Hari Kiamat adalah orang bersedekah, dan tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diberikan oleh tangan kanannya (tidak dipamerkan kepada orang).3  Keempat, jika sedekah sunah dipamerkan, akan menyebabkan beberapa hal negatif yang terjadi kepada orang yang menerima sedekah, di antaranya adalah merusak harga diri fakir miskin, memperlihatkan kemiskinan fakir, merendahkan martabat fakir miskin, dan lain sebagainya. Sedangkan jika sedekah dilakukan secara sembunyi-sembunyi, hal negatif tersebut tidak akan terjadi.4

Namun, Imam Ibnu Katsir menjelaskan, jika seseorang bersedekah sunah secara terang-terangan dengan tujuan agar semakin banyak orang yang mengikutinya untuk bersedekah, hal ini lebih utama daripada bersedekah secara sembunyi-sembunyi.5

Lebih lanjut, Imam ar-Razi juga menyebutkan beberapa faktor yang menyebabkan sedekah wajib lebih utama diperlihatkan daripada sembunyi-sembunyi. Pertama, Allah memerintahkan kepada pemerintah untuk membentuk badan zakat yang bertugas menarik dan mendistribusikan zakat kepada golongan yang berhak mendapatkan zakat. Sedangkan pembayaran zakat melalui badan zakat termasuk memperlihatkan sedekah. Kedua, membayar sedekah wajib secara terang-terangan akan menghilangkan dugaan negatif atau tuduhan miring. Jika seseorang selalu bersedekah wajib secara sembunyi-sembunyi, masyarakat sekitar akan menyangka bahwa ia tidak pernah membayar sedekah wajib. Hal itu bisa dihindari dengan cara bersedekah wajib secara terang-terangan. Ketiga, bersedekah wajib secara terang-terangan menunjukkan keseriusan dan semangat orang terhadap perintah Allah. Sedangkan orang yang bersedekah wajib secara sembunyi-sembunyi mengindikasan ketidakseriusan atas perintah Allah.6 Keempat,  sedekah wajib termasuk syiar agama Islam sehingga layak untuk diperlihatkan, seperti shalat berjamaah, shalat Jumat, dan semacamnya.7

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa sedekah sunah lebih baik dilakukan secara sembunyi-sembunyi daripada terang-terangan, kecuali jika bertujuan agar banyak orang yang mengikutinya untuk bersedekah. Maka hal tersebut lebih utama daripada sedekah secara sembunyi-sembunyi. Sedangkan sedekah wajib lebih utama dilakukan secara terang-terangan daripada sembunyi-sembunyi. Wallahu a’lam.

Oleh: Fathul Mujib


Referensi:

  1. Abu al-Fida’, Ismail bin Umar bin Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Dar Thayyibah, 1/703.
  2. HR. Bukhari Muslim.
  3. Ar-Razi, Fakhruddin, Muhammad bin Umar bin Hasan, Tafsir ar-Razi, Dar Ihya at-Turats, 1/13.
  4. Abu al-Fida’, Ismail bin Umar bin Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Dar Thayyibah, 1/701.
  5. Ar-Razi, Fakhruddin, Muhammad bin Umar bin Hasan, Tafsir ar-Razi, Dar Ihya at-Turats, 1/14.
  6. As-Samarqandi, Abu Laits, Nashar bin Muhammad, Bahrul Ulum, Darul Fikr, 1/225.
  7. As-Samarqandi, Abu Laits, Nashar bin Muhammad, Bahrul Ulum, Darul Fikr, 1/225.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *