Otoritas Hadis sebagai Sumber Hukum Islam dan Fungsinya terhadap al-Quran Part-1

Menurut para muhadditsin, hadis secara etimologi memiliki beberapa arti yaitu sesuatu yang baru (الجديد), atau berita (الخبر), atau jalan (الطريقة). Sedangkan hadis secara terminologi adalah apa yang disampaikan dari nabi meliputi ucapan (قول), perbuatan (فعل), dan persetujuan (تقرير) atau sifat-sifatnya.

Hadis juga memiliki posisi yang urgen dalam agama Islam yaitu sebagai sumber utama syariat setelah al-Quran, sebab keduanya sama-sama berasal dari Allah yang disampaikan melalui Malaikat Jibril, sebagaimana yang dikatakan oleh Hisan bin Athiyyah, “Jibril turun menemui Rasulullah membawa sunah sebagaimana ketika ia menemui Rasulullah membawa al-Quran dan mengajarkan sunah sebagaimana ia mengajarkan al-Quran”. Dengan artian, hadis juga merupakan sumber yang sah dalam penerapan syariat Allah.

Karena memang dalam kenyataannya, hadis menjadi penjelas ayat-ayat al-Quran yang diturunkan oleh Allah, seperti dalam firman-Nya:

َوَأَنزَلْنَآ إِلَيْكَ ٱلذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُوْن

“Dan Kami turunkan kepadamu al-Quran agar engkau menjelaskan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan agar mereka berpikir.” (QS. An-Nahl: 44)

Dan sumber syariat yang kedua ini tidak hanya berfokus pada perkataan Nabi saja, tapi mencakup semua yang berasal dari beliau meliputi perbuatan, ucapan, persetujuan dan karakteristik (sifat) fisik dan perilaku/budi pekertinya, mulai dari hal-hal yang kecil sampai yang bersifat kompleks. Dalam hal ini, Sayidah Aisyah pernah ditanya perihal akhlak Rasulullah, beliau menjawab: “Akhlaq Nabi adalah al-Quran”.

Di sisi lain, Allah dengan tegas memerintahkan untuk menaati rasul-Nya secara total, seperti dalam ayat:

وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ إِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَاب

“Apa yang diberikan rasul kepadamu, terimalah. Apa yang ia larang bagimu, tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS. Al-Hasyr: 7)

Dalam ayat lain juga disebutkan:

قُلْ اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَۚ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْكٰفِرِيْن

“Katakanlah (Nabi Muhammad), “Taatilah Allah dan Rasul-Nya. Jika kamu berpaling, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (QS. Ali ‘Imran: 32)

Dengan demikian, jelas bahwa Nabi Muhammad ﷺ adalah figur yang menjadi teladan seluruh umat manusia yang harus diikuti, karena sejatinya nilai-nilai keteladanan yang dilakukan Nabi sebenarnya bersumber dari al-Quran. Al-Quran sendiri menjelaskan bahwa apa pun yang diperbuat oleh Nabi tidak sekalipun timbul dari hawa nafsu, melainkan murni petunjuk Allah ﷻ.

Setelah memahami bahwa taat kepada Rasulullah diperintahkan al-Quran, muncul pertanyaan: Bagaimana sebenarnya mekanisme hubungan antara teks al-Quran dan hadis dalam praktik hukum?

Untuk menjawab hal ini, Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam karyanya al-Wajiz fi Ushulil-Fiqh membagi empat peran hadis terhadap al-Quran:

1. Muqarrirah wa Muakkidah (Penguat)

Pada level ini, hadis berfungsi memperkuat hukum yang sudah ada dalam al-Quran. Jadi, satu hukum memiliki dua sumber sekaligus. Bagian ini memiliki banyak contoh, di antaranya adalah larangan syirik, Allah menjelaskan dalam al-Quran:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَاءُ ۚ وَمَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa: 48)

Kemudian hadis datang memperkuatnya seperti salah satu hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari:

أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ؟ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ. قَالَ الْإِشْرَاكُ بِاللهِ

“Maukah aku beritahukan kepadamu tentang dosa besar yang paling besar?” Mereka menjawab: “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Menyekutukan Allah (syirik).” (HR. Bukhari & Muslim)

Dan banyak lagi contoh-contoh yang lain seperti perintah shalat, zakat, puasa, dan haji. Semuanya ada di dalam al-Quran, kemudian hadis datang untuk mempertegas kewajiban tersebut.

2. Mubayyinah (Penjelas)

Hadis berfungsi menjelaskan ayat al-Quran yang masih membutuhkan keterangan lebih lanjut. Bagian ini dibagi menjadi tiga:

A. Mufassirah lil-Mujmal (Merinci yang Global)

Hadis menjelaskan hukum dalam al-Quran yang masih global. Contohnya adalah firman Allah ﷻ yang berbunyi:

وَأَقِيْمُوْا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ

“Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Dalam ayat ini, Allah memerintahkan untuk melaksanakan shalat tapi tidak merinci tata caranya. Lalu Nabi mempraktekkan bentuk shalat di hadapan para shahabat, sebagaimana hadis yang familiar:

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Bukhari).

B. Muqayyidah lil-Muthlaq (Membatasi yang Mutlak)

Hadis memberi batasan atas hukum-hukum di dalam al-Quran yang tidak dijelaskan secara rinci. Contohnya adalah ayat yang menjelaskan hukuman bagi pencuri:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا أَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

“Adapun laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (QS. Al-Ma’idah: 38)

Ayat ini menjelaskan bahwa seorang pencuri, baik laki-laki atau perempuan, harus dihukum dengan dipotong tangannya, namun masih belum jelas sampai mana batasan tangan itu dipotong, sehingga hadis menjelaskan bahwa tangan pencuri harus dipotong dari pergelangan tangannya.

Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwaththa‘:

أَنَّ نَافِعًا حَدَّثَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا كَانَ يَقُولُ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ مِنَ الْمِفْصَلِ

“Bahwasanya Nafi’ menceritakan bahwa Abdullah bin Umar RA sering berkata: “Tangan pencuri dipotong mulai dari persendian (pergelangan tangan).”

Insyaa Allah akan menyusul part 2 pada edisi berikutnya.

Fathurrosi/Istinbat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *