Hadis Dhaif: Pengertian, Pembagian, dan Hukum Pengamalannya

Pengertian Hadis Dhaif

Secara definitif, hadis dhaif menurut al-Biqa’i dan as-Suyuthi adalah hadis yang tidak memenuhi syarat hadis maqbul (diterima). Sementara itu, menurut Ibnu Shalah dalam Muqaddimah Ibnish-Shalah, hadis dhaif adalah hadis yang tidak memenuhi kriteria hadis shahih atau hasan.

Artinya, apabila salah satu syarat diterimanya suatu hadis tidak terpenuhi, maka hadis tersebut dinilai sebagai hadis dhaif.

Dalam Ilmu Hadis, suatu riwayat dinyatakan maqbul apabila memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Perawinya bersifat adil.
  2. Perawinya memiliki dhabth (ketelitian hafalan atau pencatatan).
  3. Sanadnya bersambung hingga Nabi Muhammad.
  4. Tidak mengandung syadz.
  5. Tidak memiliki cacat tersembunyi (‘illah) yang merusak.

Apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, hadis tidak lagi dapat dikategorikan sebagai hadis sahih atau hasan. Sebab, terpenuhinya seluruh syarat tersebut memberikan keyakinan yang kuat bahwa hadis telah ditransmisikan secara akurat oleh para perawinya. Sebaliknya, apabila terdapat satu syarat yang gugur, maka muncul kemungkinan adanya kelemahan dalam riwayat tersebut.

Oleh karena itu, para ulama hadis sangat berhati-hati dalam menyeleksi setiap riwayat. Bahkan, satu syarat saja tidak terpenuhi dapat menurunkan kualitas suatu hadis. Namun demikian, gugurnya salah satu syarat tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa seorang perawi berdusta atau melakukan kesalahan dalam meriwayatkan hadis.

Sebagai contoh, suatu hadis dapat dinilai dhaif karena lemahnya hafalan seorang perawi, padahal perawi tersebut dikenal sebagai orang yang jujur dan amanah. Dalam keadaan seperti ini, hadis tersebut masih memiliki kemungkinan benar. Akan tetapi, karena hadis berkaitan dengan syariat Islam, para ulama menerapkan standar penelitian yang sangat ketat sebelum menerima suatu riwayat.

Pembagian Hadis Dhaif

Hadis dhaif merupakan istilah umum bagi setiap hadis yang tidak memenuhi syarat untuk diterima, baik sebagai hadis shahih maupun hasan. Kelemahan tersebut dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti tidak terpenuhinya syarat keadilan dan dhabt perawi, adanya keterputusan sanad, ataupun sebab-sebab lainnya.

Menurut Syaikh Muhammad as-Samahi, apabila setiap bentuk kelemahan dijadikan satu jenis tersendiri, jumlah macam hadis dhaif dapat mencapai ratusan, bahkan lebih dari 510 jenis. Akan tetapi, para ulama tidak memberikan nama khusus bagi setiap bentuk kelemahan tersebut karena akan menyulitkan proses pembelajaran dan tidak memberikan manfaat yang signifikan.

Oleh sebab itu, para ulama mengelompokkan hadis dhaif ke dalam beberapa kategori utama. Melalui klasifikasi ini dapat diketahui apakah suatu hadis memiliki kelemahan ringan sehingga masih memungkinkan diperkuat oleh riwayat lain atau memiliki kelemahan berat sehingga tidak dapat dijadikan hujjah.

Dalam penggunaan istilah di kalangan muhadditsin, hadis dhaif umumnya dibedakan berdasarkan sebab kelemahannya, yaitu sebagai berikut:

A. Hadis Dhaif karena Cacat pada Perawi

  1. Matruk
  2. Munkar
  3. Syadz
  4. Mu’allal
  5. Majhul
  6. Mukhtalith
  7. Dan lain sebagainya.

B. Hadis Dhaif karena Keterputusan Sanad

  1. Mu’allaq
  2. Mursal
  3. Munqathi’
  4. Mu’dhal
  5. Mudallas

Dengan demikian, pembagian hadis dhaif dapat memudahkan para ulama dalam menilai kualitas suatu hadis secara sistematis serta membedakan hadis yang masih dapat dijadikan penguat dengan hadis yang tidak dapat dijadikan hujah sama sekali.

Hukum Hadis Dhaif

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, hadis dhaif masih memiliki kemungkinan berasal dari Nabi Muhammad. Kemungkinan inilah yang melahirkan perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai boleh atau tidaknya mengamalkan hadis dhaif.

Secara umum, pendapat para ulama dapat dibagi menjadi tiga kelompok.

Pendapat Pertama

Kelompok pertama berpendapat bahwa hadis dhaif dapat diamalkan secara mutlak, baik dalam persoalan halal-haram maupun wajib-fardu, dengan syarat tidak terdapat riwayat lain yang membahas persoalan tersebut dan tingkat kedhaifannya tidak berat.

Pendapat ini dinisbatkan kepada Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Abu Dawud. Menurut mereka, hadis dhaif lebih didahulukan daripada ra’yu (ijtihad berdasarkan akal semata) maupun qiyas (analogi hukum), karena hadis dhaif masih memiliki kemungkinan berasal dari Nabi, sedangkan ra’yu sepenuhnya merupakan hasil pemikiran manusia.

Pendapat Kedua

Kelompok kedua berpendapat bahwa hadis dhaif boleh diamalkan dalam fadhailul-a’mal (keutamaan amal), seperti amalan-amalan sunah. Pendapat ini diikuti oleh mayoritas ulama fikih dan hadis, di antaranya Imam Nawawi, Syekh Mulla Ali al-Qari, dan Ibnu Hajar al-Haitami.

Ibnu Hajar dalam Tabyinul-‘Ajab bima Warada fi Syahri Rajab menjelaskan bahwa hadis dhaif dapat diamalkan apabila memenuhi tiga syarat berikut:

  1. Tingkat kedhaifannya tidak berat sehingga tidak berasal dari perawi yang pendusta atau sangat banyak melakukan kesalahan.
  2. Amalan yang dilakukan berada di bawah dalil atau kaidah umum syariat.
  3. Tidak meyakini bahwa hadis tersebut benar-benar berasal dari Nabi ketika mengamalkannya, agar tidak menyandarkan sesuatu kepada beliau tanpa kepastian.

Pendapat Ketiga

Kelompok ketiga berpendapat bahwa hadis dhaif tidak boleh diamalkan secara mutlak, baik dalam fadhailul-a’mal maupun dalam perkara halal-haram.

Pendapat ini dinisbatkan kepada al-Qadhi Abu Bakar Ibnul ‘Arabi, kemudian diikuti oleh Syihab al-Khafaji dan Jalal ad-Duwani. Mereka berpendapat bahwa keutamaan amal merupakan bagian dari syariat sebagaimana hukum wajib dan haram. Selain itu, keberadaan hadis shahih dan hasan telah dianggap mencukupi sehingga tidak diperlukan lagi penggunaaan hadis dhaif.

Itulah beberapa pandangan ulama mengenai kebolehan dan tidaknya mengamalkan hadis dhaif. Tampaknya memang terjadi perdebatan panjang di kalangan ulama.

Namun, Dr. Nuruddin Itr dalam karyanya Manhajun-Naqd cenderung memilih pendapat kedua. Beliau mengatakan bahwa pendapat yang moderat tampaknya lebih adil dan kuat. Sebab, ketika melihat syarat-syarat yang ditetapkan oleh para ulama dalam mengamalkan hadis dhaif, dapat dipahami bahwa hadis dhaif yang dimaksud bukanlah hadis palsu, melainkan hadis yang sisi kebenarannya belum cukup kuat sehingga statusnya masih berupa kemungkinan. Kemungkinan tersebut akan menjadi lebih kuat apabila tidak ada hadis lain yang bertentangan dengannya serta berada di bawah kaidah umum syariat Islam yang telah mapan.

Fathurrosi/Istinbat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *