Ulama Digital di Era Milenial
Pada era milenial, teknologi berkembang dengan sangat pesat dan membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk bidang keilmuan dan dakwah Islam. Salah satu perkembangan yang mendapat perhatian adalah kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI). Selain itu, media digital seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan podcast menjadi sarana efektif untuk menyampaikan pesan-pesan dakwah kepada masyarakat luas.
Perkembangan ini menghadirkan peluang sekaligus tantangan. Oleh karena itu, teknologi perlu dimanfaatkan secara bijaksana agar menjadi sarana penyebaran ilmu dan kemaslahatan umat, bukan justru menimbulkan kerancuan dalam memahami ajaran agama.
Manfaat Teknologi dalam Dakwah Islam
Apabila digunakan oleh orang yang memiliki kompetensi dalam bidang keilmuan Islam, teknologi dapat memberikan manfaat besar. AI, misalnya, dapat membantu pencarian referensi kitab klasik, hadis, tafsir, dan pendapat ulama secara lebih efisien. Teknologi juga mempermudah penyusunan materi dakwah serta interaksi antara dai dan masyarakat melalui kolom komentar, siaran langsung, dan sesi tanya jawab.
Selain itu, media digital memungkinkan dakwah menjangkau masyarakat lintas wilayah dan generasi. Fitur penerjemahan juga membantu penyampaian pesan Islam kepada khalayak dari berbagai latar belakang bahasa. Dengan pemanfaatan yang tepat, teknologi dapat memperluas jangkauan dakwah dan meningkatkan akses masyarakat terhadap pengetahuan agama.
Tantangan dan Risiko Penggunaan AI
Di balik manfaatnya, teknologi juga memiliki risiko apabila digunakan tanpa pengetahuan yang memadai atau disalahgunakan. Dalam persoalan keagamaan, AI dapat memberikan jawaban yang keliru, salah memahami ayat, mengutip hadis secara tidak tepat, atau menyampaikan pendapat hukum tanpa landasan yang kuat. Hal ini karena AI mengolah data berdasarkan pola dan informasi yang dipelajarinya, bukan berdasarkan pemahaman dan otoritas keilmuan sebagaimana ulama.
Kesalahan tersebut dapat membingungkan masyarakat, terlebih apabila jawaban AI diterima tanpa verifikasi. Teknologi juga dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan ujaran kebencian, provokasi, dan narasi yang memicu konflik antarkelompok. Ketergantungan berlebihan pada mesin berpotensi membuat masyarakat mengabaikan ulama sebagai rujukan dalam memahami persoalan agama.
Allah berfirman:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Naḥl [16]: 43)
Allah juga berfirman:
إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ
“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah ulama.” (QS. Fāṭir [35]: 28)
Kedua ayat tersebut menegaskan pentingnya ilmu dan kedudukan orang berpengetahuan dalam membimbing umat. Kemudahan memperoleh informasi tidak serta-merta menjamin kebenarannya. Karena itu, masyarakat perlu merujuk kepada ulama yang kompeten, terutama ketika menghadapi persoalan agama yang membutuhkan penjelasan mendalam.
Pentingnya mencari ilmu juga tercermin dalam bait yang dinisbatkan kepada kitab Zubad:
مَنْ لَمْ يَكُنْ يَعْلَمْ ذَا فَلْيَسْأَلِ مَنْ لَمْ يَجِدْ مُعَلِّمًا فَلْيَرْحَلِ
“Barang siapa tidak mengetahui sesuatu, hendaklah ia bertanya. Barang siapa tidak menemukan guru, hendaklah ia bepergian untuk mencarinya.”
Pesan tersebut menunjukkan bahwa memperoleh ilmu tidak cukup hanya dengan mengakses informasi, tetapi juga memerlukan bimbingan guru dan orang yang memiliki kompetensi.
Hukum Penggunaan Teknologi dalam Perspektif Islam
Pada dasarnya, hukum penggunaan teknologi bergantung pada tujuan, cara, dan dampaknya. Teknologi merupakan wasīlah (sarana) untuk mencapai maqṣūd (tujuan). Dalam Kaidah Fikih disebutkan:
لِلْوَسَائِلِ حُكْمُ الْمَقَاصِدِ
“Sarana mengikuti hukum tujuan yang hendak dicapai.”
Kaidah ini dirujuk dalam kitab Nihāyatul-Muḥtāj ilā Syarḥil-Minhāj, jilid VI, halaman 202, karya Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin Hamzah ar-Ramli. Dengan demikian, teknologi dapat menjadi sarana kebaikan apabila digunakan untuk menyebarkan ilmu yang benar, tetapi dapat mendatangkan mudarat apabila digunakan untuk menyebarkan kebohongan dan menyesatkan masyarakat.
Khusus dalam persoalan agama, AI sebaiknya digunakan sebagai alat bantu, bukan sebagai sumber hukum atau rujukan utama. Orang yang memiliki dasar keilmuan syariat dapat memanfaatkannya untuk mencari referensi dan menyusun materi, dengan tetap memeriksa kebenaran hasilnya. Adapun masyarakat awam hendaknya tidak menjadikan jawaban AI sebagai pegangan utama dalam menetapkan hukum atau mengambil keputusan keagamaan.
AI dapat diibaratkan seperti pisau. Di tangan orang yang terampil, pisau menjadi alat yang bermanfaat, tetapi di tangan orang yang tidak memahami penggunaannya, pisau dapat membahayakan. Demikian pula AI, yang manfaat dan risikonya bergantung pada pengetahuan serta tanggung jawab penggunanya.
Dalam kitab Tuḥfatul-Muḥtāj fī Syarḥil-Minhāj, jilid I, halaman 35, karya Imam Ibnu Hajar al-Haitami, terdapat keterangan mengenai larangan bagi orang yang tidak memiliki kedalaman ilmu untuk menelaah kitab terdahulu yang diketahui telah mengalami perubahan atau diragukan keasliannya. Keterangan ini perlu dipahami sesuai konteks aslinya, tetapi dapat menjadi pengingat tentang pentingnya kehati-hatian dalam mengakses sumber pengetahuan yang berpotensi menimbulkan kerancuan.
Sementara itu, pembahasan dalam Matn as-Sullam al-Munawraq mengenai ilmu Mantik memberikan pelajaran bahwa penggunaan suatu perangkat pengetahuan memerlukan bekal keilmuan yang memadai. Prinsip serupa dapat diterapkan dalam penggunaan AI: teknologi perlu disertai pengetahuan, ketelitian, dan kemampuan memeriksa kebenaran informasi.
Membangun Peran Ulama Digital
Kemajuan teknologi merupakan kenyataan yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, umat Islam perlu menyikapinya dengan bijaksana, bukan menolak atau menerimanya secara mutlak. Dalam konteks ini, ulama digital memiliki peran penting, yaitu sosok yang memahami ilmu agama secara mendalam sekaligus mampu memanfaatkan teknologi secara tepat dan bertanggung jawab.
Para ulama dan dai perlu meningkatkan literasi digital agar mampu menyebarkan dakwah yang benar, meluruskan kesalahpahaman, serta menjawab persoalan masyarakat dengan bahasa yang mudah dipahami. Sementara itu, masyarakat perlu membiasakan diri memeriksa sumber informasi dan berkonsultasi kepada ahli ketika menghadapi persoalan agama yang belum dipahami.
Dengan demikian, teknologi dan ulama seharusnya saling mendukung. Teknologi memperluas jangkauan dakwah, sedangkan ulama memastikan bahwa pesan yang disampaikan berlandaskan ilmu dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penutup
Teknologi, termasuk AI, hanyalah sarana yang dapat membawa manfaat maupun mudarat, bergantung pada tujuan dan cara penggunaannya. Dalam dakwah Islam, teknologi dapat membantu penyebaran ilmu secara luas, tetapi tetap memerlukan verifikasi dan bimbingan keilmuan.
Oleh karena itu, ulama digital di era milenial diharapkan mampu menguasai ilmu agama sekaligus memanfaatkan teknologi secara arif dan bijaksana demi kemaslahatan umat. Masyarakat pun perlu semakin cerdas dalam menyaring informasi dan menjadikan al-Quran, Sunah, serta bimbingan ulama yang kompeten sebagai landasan dalam memahami ajaran Islam.
Semoga para dai dan ulama semakin cakap memanfaatkan media digital untuk berdakwah, serta masyarakat semakin bijak dalam membedakan informasi yang benar dan yang menyesatkan. Wallāhu a‘lam biṣh-ṣhawāb.

