Panduan Memilih Pasangan dalam Rumah Tangga

Menjalin hubungan yang suci dalam rumah tangga diperlukan suatu proses ikhtiar pasangan hidup yang dapat menjadikan keluarga sakinah dan pribadi yang baik. Dengan tujuan agar ikatan suci ini tidak patah dan langgeng hingga akhir hayat.

Ulama dan ahli hikmah menjelaskan tutorial bagaimana cara memilih pasangan dalam rumah tangga. Dalam kitab Ihya’ Ulumiddin, Imam al-Ghazali memaparkan,

قَالَ بَعْضُهُمْ يَنْبَغِيْ أَنْ تَكُوْنَ الْمَرْأَةُ دُوْنَ الرَّجُلِ بِأَرْبَعٍ وَإلَّا اسْتَحْقَرَتْهُ ، بِالسِّنِّ، وَالطُّوْلِ، وَالْمَالِ، وَاْلحَسَبِ، وَأَنْ تَكُوْنَ فَوْقَهُ بِأَرْبَعٍ ، بِالْجَمَالِ، وَالْأَدَبِ، وَالْوَرَعِ ، وَالْخُلُقِ ، وَعَلَامَةُ صِدْقِ اْلإرَادَةِ فِيْ دَوَامِ النِّكَاحِ اْلخُلُقُ

Sebagian ulama berkata: “Hendaknya perempuan berada di bawah laki-laki dalam empat hal agar tidak meremehkannya, yaitu usia, tinggi badan, harta, dan nasab. Dan hendaknya ia lebih unggul laki-laki dalam empat hal juga, yaitu kecantikan, adab, wara, dan akhlak. Tanda kesungguhan niat melanggengkan pernikahan adalah akhlak yang luhur.”

Kalam hikmah ini merupakan nasihat untuk pasangan dua sejoli yang akan menempuh jenjang pernikahan. Tujuannya menjaga wibawa dan keharmonisan rumah tangga serta terbangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Baca juga: Menikah atau Menjomblo

Empat hal tersebut harus dipahami betul dan diamalkan dengan baik agar tujuan yang mulia barusan terealisasikan sesuai harapan. Perempuan seharusnya berada di bawah laki-laki dalam empat hal, yaitu:

  • Usia: Suami Lebih Tua dari Istri

Imam Abu Hamid al-Ghazali menerangkan, “Kufu’ adalah salah satu yang sebaiknya dipenuhi dalam pernikahan. Di antara kriteria kufu’ ialah usia. Wanita cenderung tertarik pada pria yang lebih tua dari mereka.” Syekh Ibnu Muflih menjabarkan, “Lebih saya sukai (dalam pasangan rumah tangga) wanita lebih muda daripada lelaki.”

Suami yang lebih dewasa cenderung lebih matang secara emosional dan pengalaman hidup. Jika istri jauh lebih tua, risikonya istri akan menggurui atau suami akan merasa rendah diri di hadapan istri sehingga munculnya persepsi “Suami-Suami Takut Istri”. Sebagaimana Nabi bersabda: “Selisih usia termasuk pendukung munculnya wibawa dan rasa hormat bagi seorang suami atas istri.”

  • Tinggi Badan: Suami Lebih Tinggi

Salah satu faktor tumbuhnya sifat wibawa bagi suami terhadap istri ialah postur tubuh. Suami yang lebih tinggi postur tubuhnya memiliki rasa kesan kewibawaannya. Karena istri menganggap suaminya dapat menjadi pelindung. Sehingga rasa kepercayaan istri terhadap semakin kuat dan pondasi rumah tangga semakin kokoh.

Imam al-Mawardi menganjurkan seorang suami lebih tinggi dari istri agar wibawa suami tidak dipandang rendah. Imam Ibnu al-Jauzi memberikan alasan suami lebih tinggi dibanding istri karena hal itu merupakan wasilah tumbuhnya rasa kasih sayang dan kewibaan suami. Sebab ketika istri mengangkat pandangannya demi memandang wajah suami itu dapat menambah rasa hormat istri terhadap suami.

  • Harta: Suami Lebih Mapan

Imam Ibnu Qudamah berkata, “Islam mewajibkan nafkah pada suami. Jika istri jauh lebih kaya, suami bisa merasa tidak berdaya dan istri bisa tergoda meremehkan.” Karena itu, dianjurkan suami memiliki kemampuan finansial setara atau lebih. Tujuannya adalah agar kepemimpinan suami dalam rumah tangga tetap tegak.

  • Nasab: Suami Setara atau Lebih Tinggi

Jika istri dari keluarga terpandang, sedang suami dari keluarga biasa, potensi konflik lebih tinggi. Dalam kitab Bada’i’ush-Shana’i dijelaskan keturunan dan status sosial merupakan pertimbangan penting dalam pernikahan, karena orang sangat menghargainya dan merasa malu jika tidak memilikinya.

Syekh Wahbah az-Zuhaili menerangkan, “Mayoritas ahli fikih selain Mazhab Malikiyah mempertimbangkan keturunan, status sosial, dan profesi dalam pernikahan.” Sebab kebanyakan orang menganggap hal itu aib bila tidak dipertimbangkan. Sebagaimana Imam as-Sarakhsi menyampaikan, “Jika seorang wanita bangsawan menikahi pria dari kalangan bawah, para walinya berhak untuk keberatan karena rasa malu yang akan menimpa mereka.”)

Keempat hal ini bukan untuk merendahkan perempuan melainkan untuk menutup celah setan yang sering dipakai untuk memicu penghinaan. Ketika suami merasa dihormati dalam aspek lahiriah, maka ia lebih mudah memuliakan istri dalam aspek batiniah.

Kaidah Penyeimbang

Istri juga dianjurkan lebih unggul dari suami dalam empat hal agar menjadi penyeimbang rasa emosional dalam rumah tangga. Di antaranya:

  • Jamal (Kecantikan)

Cantik di sini luas. Bukan hanya wajah. Termasuk kebersihan, cara berdandan, senyum, dan daya tarik. Laki-laki cenderung visual. Istri yang menjaga penampilan membuat suami betah di rumah. Menutup pintu fitnah luar. Cantik juga berarti merawat diri. Istri yang cantik membantu suami menundukkan pandangan dengan menjadi pemandangan terindah di rumah. Sebagaimana sabda Nabi: “Saat suami memandangnya ia terpesona.” (HR. Abu Dawud).

  • Adab

Adab adalah tutur kata. Kata yang lembut melunakkan hati yang keras. Banyak suami kasar luluh karena adab istri. Begitu pula, adab adalah kecerdasan sosial. Pandai menempatkan diri di hadapan mertua, tamu, dan anak. Istri yang beradab menaikkan derajat suami. Sepertimana yang disampaikan oleh Imam al-Mawardi, “Sopan santun seorang istri merupakan keindahan baginya dan kehormatan bagi suaminya.”

  • Wara’

Wara’ artinya hati-hati dari syubhat dan maksiat. Istri yang syubhat menjaga harta suami. Tidak boros. Tidak menerima pemberian mencurigakan. Mengingatkan suami jika ada rezeki haram. Istri yang wara’ menjadi rem bagi ambisi suami yang berlebihan. Rumah jadi berkah karena ada yang menjaga pintu halal haram. Sebagaimana dalam kitab Tanbihul-Ghafilin disebutkan, “Istri shalihah menjadi pendorong suami untuk kebaikan agama suami dan menjadi tameng untuk kesucian harta suami.”

  • Akhlak

Akhlak adalah perilaku sehari-hari. Akhlak membuat rumah seperti surga. Rasulullah pernah ditanya tentang wanita terbaik. Beliau menjawab, “Yaitu wanita yang menyenangkan suaminya bila dipandang. Taat kepadanya bila diperintah. Dan tidak menyelisih suaminya pada diri dan hartanya dengan apa yang dibenci suaminya.” (HR. An-Nasa’i)

Empat sifat ini membuat suami merasa beruntung. Namun, akhlak adalah bukti niat pernikahan yang kuat. Semua kriteria yang empat akan runtuh tanpa akhlak. Usia boleh lebih muda, harta boleh lebih sedikit, tapi jika istri suka mencela, maka suami tertekan. Sebaliknya, istri lebih tua dan lebih kaya pun tetap disayangi, jika akhlaknya mulia.

Baca juga: Kiat Menjadi Putri Mandiri lagi Berbakti

Orang yang ingin nikahnya lama akan menahan lisan, memilih kata, mengalah untuk menang, dan memaafkan sebelum diminta. Orang yang berkarakter seperti ini, dia merupakan orang yang sempurna keimanannya. Sebagaimana Nabi bersabda: “Paling sempurna keimanan seorang mukmin adalah dia yang paling baik akhlaknya.” (HR. At-Tirmidzi). Maka dari itu, akhlak membuat masalah besar jadi kecil. Tanpa akhlak masalah kecil jadi penceraian.

Jadi bagi yang mencari pasangan, carilah akhlak dulu. Bagi yang sudah menikah, bangun akhlak setiap hari. Rumah tangga bukan tentang siapa di atas dan siapa di bawah. Tapi tentang bagaimana keduanya saling mengangkat menuju ridha Allah.

Saiful Anwar/Istinbat

Referensi:

1. Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, II/35-36, cet. Dar al-Ma’rifah, Beirut

2. Ibnu Muflih, al-Adab asy-Syar’iyyah, III/125, cet. Muassasah ar-Risalah, Beirut

3. Al-Manawi, Faidhul-Qadir Syarhul-Jami’ ash-Shaghir, I/312, cet. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah

4. Al-Mawardi, Adabud-Dunya wad-Din, hal. 79, cet. Dar Iqra, Beirut

5. Ibnu al-Jauzi, Shaidul-Khatir, hal. 88, cet. Dar al-Qalam, Damaskus

6. Ibnu Qudamah, al-Mughni, VII/299, cet. Dar ‘Alam al-Kutub, Riyadh

7. Al-Kasani, Bada’i’ush-Shana’i, II/318, cet. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah

8. Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, IX/669, cet. Dar al-Fikr, Damaskus

9. As-Sarakhsi, al-Mabsuth, V/23, cet. Dar al-Ma’rifah

10. Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, II/218, cet. Dar ar-Risalah al-‘Alamiyyah

11. Al-Mawardi, Adabud-Dunya wad-Din, hal. 182, cet. Dar Iqra, Beirut

12. As-Samarqandi, Tanbihul-Ghafilin, hal. 124

13. Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, III/466, cet. Dar al-Gharb al-Islami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *