Pemanfaatan Sebanding dengan Penjaminan

Dalam khazanah hukum Islam, kata kharaj sering kali dihubungkan dengan urusan pemerintahan. Kharaj dalam kontek ini biasa dimaknai sebagai cukai hasil tanah dibebankan oleh pemerintah kepada rakyat non-Muslim. Praktik ini kali pertama diprakarsai oleh Sayidina Umar terhadap lahan pertanian dengan kriteria-kriteria spesifik yang diperolehnya akibat perluasan wilayah Islam.

Read more

Kesunahan Keluar Dari Khilaf Ulama

Dalam kaidah ini mencoba menyatukan kita pada satu titik pendapat yang di sana tidak ada ulama yang masih memperselisihkannya. Dari titik itulah kita berada pada tempat yang aman dari hal-hal yang mungkin bisa jadi salah dalam proses ijtihadnya– walaupun itu tidak tercela dan masih diganjar. Anjuran dalam kaidah ini sebagai bentuk ihtiyat (hati-hati) bagi kita dalam mengambil dan mengamalkan suatu pendapat ijtihad ulama . Karena mau dipaksakan bagaimanapun khilaf dalam ijtihad tetap tidak bisa dihindari, sebab adanya dalil-dalil yang sifatnya masih dhonni  (belum pasti dan bisa mengarah banyak arti) dan berbeda-bedanya sudut pandang dalam memahami. Hal ini adalah sunatullah dan sebuah keniscayaan yang tidak bisa dihindari. Karena secara akal tidak mungkin pikiran manusia bisa disatukan pada titik yang sama yang belum pasti eksistensi dalilnya.

Read more

Mempertimbangkan Maslahah atau Mafsadah yang Dominan dalam Penetapan Hukum

Pada dasarnya setiap maslahah itu diwujudkan dan setiap mafsadah itu dihilangkan. Namun, jika dua maslahah bertentangan sehingga keduanya tidak dapat dicapai bersama, maka pertimbangan diberikan pada maslahah yang lebih tinggi nilainya untuk dicapai, meskipun ini mengakibatkan pengorbanan maslahah lain yang lebih rendah.

Read more