Relevansi Tafsirul Quran bil Quran terhadap Perkembangan Zaman
Umat Islam dalam posisinya sebagai penutup umat menghadapi berbagai tantangan zaman yang kompleks dan selalu berubah. Setiap generasi umat ini pasti mengalami permasalahan berbeda dengan pendahulunya. Sehingga al-Quran yang menjadi rujukan utama harus terus disesuaikan dengan perubahan yang begitu deras.
Namun, masa turunnya wahyu yang terbatas menggugah para ulama untuk selalu mencari inovasi agar makna yang terdahulu tetap relevan dalam memberikan solusi terkini dengan tetap melalui alur yang benar, baik dalam agama, politik, sosial, dan lain-lain. Namun, setiap metode baru yang mau diterapkan harus teruji terlebih dahulu secara ilmiah. Tidak ada satupun metode kecuali telah mengalami berbagai kritik maupun pembelaan dari setiap kelompok berbeda. Sehingga metode yang menyimpang dari tujuan utama diturunkannya akan tereliminasi dengan sendirinya sesuai kekuatan argumentasi para pendukung metode tersebut.
Di antara metode yang eksistensinya tetap bersinar hingga kini adalah tafsir ayat al-Quran menggunakan ayat al-Quran yang lain. Metode ini dikenal di kalangan mufasir dengan tafsirul-Quran bil-Quran. Metode yang telah digunakan ratusan tahun ini ditetapkan oleh para ulama sebagai metode yang paling kredibel dan utama.1 Sebab, yang paling mengerti terhadap sebuah ungkapan adalah pemiliknya. Begitu juga kalam ilahi yang telah dilengkapi dengan penjelasan di dalamnya. Hal ini telah berlangsung sejak era salafunas-shalih, tabiin, shahabat, bahkan pada masa Rasulullah ﷺ.
Salah satu riwayat pendukung pernyataan ini disebutkan dalam kitab Shahih Muslim2, bahwasanya Ummul-Mu’minin Sayidatuna Hafsah menyampaikan pendapatnya terkait sabda Rasulullah ﷺ, “Tidak akan masuk neraka salah seorang ashabus-syajarah, yaitu orang yang berbaiat di bawahnya”. Beliau kemudian menampilkan ayat 71 Surah Maryam sebagai bentuk ketidaksepahaman terhadap sabda Nabi barusan:
َاِنْ مِّنْكُمْ اِلَّا وَارِدُهَاۚ كَانَ عَلٰى رَبِّكَ حَتْمًا مَّقْضِيًّاۚ
“Tidak ada seorang pun di antaramu yang tidak melewatinya (shirath di atas neraka). Hal itu bagi Tuhanmu adalah ketentuan yang sudah ditetapkan”. (QS. Maryam [19]: 71)
Rasulullah ﷺ kemudian meluruskan pemahaman tersebut menggunakan ayat selanjutnya, yaitu:
ثُمَّ نُنَجِّى الَّذِيْنَ اتَّقَوْا وَّنَذَرُ الظّٰلِمِيْنَ فِيْهَا جِثِيًّا
“Selanjutnya, Kami akan menyelamatkan orang-orang yang bertakwa dan membiarkan orang-orang yang zalim di dalamnya (neraka) dalam keadaan tersungkur.” (QS. Maryam [19]: 72)
Di sisi lain, metode semacam ini kerap kali digunakan sebagai justifikasi terhadap sebuah penyimpangan dari kelompok tertentu. Sehingga, meskipun para ulama menganggap metode ini sebagai yang paling sahih, tetapi harus tetap tidak bertentangan dengan ajaran agama yang benar. Tidak semua pendapat terkait penafsiran al-Quran yang melalui proses yang sama dapat diterima sebagai tafsir ayat al-Quran menggunakan ayat al-Quran. Seperti pendapat kelompok Muktazilah terkait ayat:
وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَاضِرَةٌ. إِلَى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ
“Wajah-wajah (orang mukmin) pada hari itu berseri-seri, karena memandang Tuhannya.” (QS. Al-Qiyamah [75]: 22-23)
Mereka (Muktazilah) menafsiri kata nazhirah yang secara etimologi berarti melihat dengan tantazhiru tsawaba rabbiha yang berarti melihat bukan kepada dzat Allah ﷻ yang telah disepakati oleh para ulama, melainkan melihat pahala yang telah dijanjikan oleh Allah ﷻ dengan dalil ayat 103 di Surah al-An’am:
لَا تُدْرِكُهُ الْاَبْصَارُ وَهُوَ يُدْرِكُ الْاَبْصَارَۚ وَهُوَ اللَّطِيْفُ الْخَبِيْرُ
“Dia tidak dapat dijangkau oleh penglihatan mata, sedangkan Dia dapat menjangkau segala penglihatan itu. Dialah Yang Mahahalus lagi Mahateliti.” (QS. Al-An’am [6]: 103)3
Oleh karena itu, para ulama tetap mengharuskan penafsiran ini dilakukan oleh orang yang ahli nazhar dan banyak melakukan perenungan terhadap ayat al-Quran.
Kemudian, perlu diperhatikan pula mengenai penafsiran al-Quran menggunakan ayat al-Quran yang lain bahwa metode ini, selain yang bersumber dari Nabi ﷺ, tergolong metode penafsiran bir-ra’yi, penafsiran yang menggunakan pendekatan logika. Sehingga, meskipun penafsir telah memenuhi parameter yang telah ditetapkan, tetap menuai hasil berbeda sesuai dengan perbedaan sudut pandang masing-masing.
Jadi, penafsiran al-Quran semacam ini tetap harus mengalami pengujian yang begitu ketat di hadapan publik sebelum akhirnya dijadikan rujukan umat secara luas. Tidak boleh ada satu pun penafsiran yang melabrak syariat yang telah diketahui secara pasti dan mendasar. Meskipun demikian, posisinya sebagai metode utama tetap tidak tergantikan dengan tetap digunakannya oleh para mufasir kontemporer seperti, Dr. Mutawalli asy-Sya’rawi, Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, Syekh Ali ash-Shabuni dan lain-lain.
- Al-Imam An-Nasafi, at-Taisir fit-Tafsir, hal 78, Maktabah Syamilah ↩︎
- Muslim bin Hajjaj an-Naisaburi, Shahih Muslim, no. 2496 ↩︎
- Al-Imam An-Nasafi, at-Taisir fit-Tafsir, hal 78, Maktabah Syamilah ↩︎
Abd. Basith/Istinbat

